Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan impor tembakau yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84 Tahun 2017 dinilai perlu melihat komposisi kebutuhan industri.
"Tembakau yang diimpor berjenis virginia, oriental, dan burley memang bahan pokok dan hanya sedikit produksi di Indonesia," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno kepada KONTAN, Minggu (10/12).
Soeseno menambahkan, kesalahan pengaturan akan menyebabkan tembakau lokal tidak terserap.
Saat ini, kata Soeseno, tembakau lokal merupakan bahan tambahan dalam pembuatan produk rokok. Oleh karena itu, apabila bahan pokok yang kebanyakan diimpor itu dibatasi, maka akan membuat produksi menurun. Turunnya produksi juga akan membuat serapan tembakau petani lokal berkurang.
"Kalau bahan pokoknya berkurang, tembakau lokal yang menjadi bahan tambahan juga akan dikurangi komposisinya," paparnya.
Ia mengakui, tembakau yang diimpor saat ini memang sedikit diproduksi di Indonesia. Soeseno bilang, tembakau berjenis virginia dibutuhkan industri sebesar 80.000 ton per tahun. Sedangkan produksi di Indonesia hanya 27.000 ton.
Jenis lain seperti oriental tidak diproduksi di Indonesia. Sementara tembakau burley hanya ada di lahan seluas 600 hektare (ha).
Saat ini, Soeseno bilang, tembakau lokal terserap oleh industri dengan sistem kemitraan. Namun, cuaca dua tahun terakhir diakui menurunkan kualitas dan produksi tembakau. Itu sebabnya, ia menyebut, kualitas tembakau juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News