kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APTI: Produksi tembakau tahun ini tidak sampai target


Selasa, 23 Oktober 2018 / 18:01 WIB
APTI: Produksi tembakau tahun ini tidak sampai target
ILUSTRASI. Panen tembakau


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memperkirakan sampai akhir tahun produksi tembakau sekitar 150.000-160.000 ton dan tidak mencapai target maksimal 200.000 ton.

Ketua Umum APTI Soeseno menjelaskan, 200.000 ton merupakan perkiraan maksimal dari seluruh lahan jika musimnya bagus. Tapi tahun ini produksi tembakau tidak mencapai target yang diperkirakan karena musim kemarau yang panjang dan air yang kurang mencukupi.

Walaupun tembakau ditanamnya di musim kering, tapi sekali-kali harus di aliri air agar tidak mati.

“Untuk kualitas bagus, tapi untuk kuantitas masih ada yang tidak kuat. Kalau kemarau memang musimnya tembakau, tapi di beberapa daerah mengalami kekurangan air, sehingga tumbuhnya tidak bagus,” ujarnya kepada Kontan, Senin (22/10) kemarin.

Soeseno mengatakan, kemungkinan tahun ini total produksi tembakau mengalami peningkatan dibandingkan total produksi tahun 2017. “Tembakau baru bisa diketahui total produksinya ketika panen selesai, sehingga data produksi baru bisa dilihat,” lanjutnya.

Soeseno memperkirakan, pada bulan September 2018 di panen awal tembakau terdapat sekitar 80.000 ton dan masih akan bertambah sampai akhir tahun. Diperkirakan total produksi tahun 2018 sekitar 150.000-160.000 ton tembakau.

“Dibandingkan dengan total produksi tahun 2017 sekitar 100.000 ton karena kemarau basah dan juga faktor musim. Jika terlalu banyak air juga tidak bagus untuk tembakau, sehingga banyak yang mati,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×