kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APTI sebut revisi PP 109 rugikan petani


Rabu, 23 Juni 2021 / 22:11 WIB
APTI sebut revisi PP 109 rugikan petani
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cilaja, Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Dia mengungkapkan yang dibutuhkan oleh petani saat ini yakni perlindungan dari Pemerintah, bukan malah diusik. “Kita menyumbangkan Rp 170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan,” ungkap Samukra.

Dalam waktu dekat APTI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada Presiden terkait wacana revisi peraturan ini. “Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109 tahun 2012. Kami tegas menolak,” tambah Samukra.

Sebelumnya sejumlah elemen dari Pemerintah seperti Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian kompak menyatakan bahwa revisi PP 109 ini tidak urgen dilaksanakan terutama di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Surati Jokowi, GAPPRI minta presiden tolak revisi PP 109/2012

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan banyak keluarga yang bergantung pada IHT. Di tahun 2020, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7% akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.

“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ungkap Hendratmojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×