Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) memutuskan untuk mencabut gugatan petisi anti dumping terigu terhadap Turki, Sri Langka dan Australia. Petisi yang disampaikan kepada Menteri Perdagangan itu dicabut karena Aptindo menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan kasus dumping.
Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo bilang, setelah lebih dari tiga tahun lima bulan, petisi anti dumping yang sudah diajukan itu tidak sesuai harapan pengusaha. "Kalau kami mempertahankan, petisi kami juga akan kalah di organisasi perdagangan dunia (WTO)," kata Ratna di Jakarta, Selasa (8/5).
Dalam catatan Aptindo, petisi dumping terhadap terigu impor tersebut sudah dilayangkan Aptindo melalui surat petisi No. 167/ APT/rsl.is/X/08 tertanggal 16 Oktober 2008.
Ratna menambahkan, tindakan anti dumping sudah melebar tidak hanya berasal dari Turki, namun juga berasal dari Srilangka, Ukraina. Namun begitu, Ratna mengaku pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap terigu impor tersebut masih dibutuhkan.
Sekedar informasi, saat ini banyak perusahaan tepung terigu lokal yang awalnya berstatus importir. Seharusnya, kata Ratna, pemerintah melindungi mereka.
Mengutip data Aptindo, setidaknya ada empat perusahaan terigu baru yang direncanakan berdiri tahun ini. Perinciannya, dua pabrik berlokasi di Medan Sumatera Utara, dan sisanya berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News