Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
"Karena sekarang ini yang full milik negara adalah BBM, ada HET itu wajar. Kemudian pupuk subsidi, ada HET itu wajar juga. Tetapi, pupuk non subsidi ini tidak ada HET, dimana harga bebas jadi itu melonjak tajam ya," beber dia.
Ia melanjutkan, saat pemerintah belum memberlakukan HET pada tahun 2015, harga gula di masyarakat cenderung stabil dan terjangkau. Justru, secara historikal, harga gula melonjak tinggi pada tahun 2016 saat pertama kali kebijakan HET gula diterapkan.
"Sebelum 2016 itu nggak ada HET atau HAP, harga gula tidak melonjak. Bahkan, harganya mendekati HPP. Artinya, kalau ada kehawatiran HET atau HAP dihapuskan, kemudian harga gula akan melonjak tinggi, itu berlebihan," beber dia.
Sementara itu, Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai dengan proses produksi yang minim dari sentuhan pemerintah, sudah sewajarnya harga gula dilepas ke harga pasar. Bila tidak, maka pihak petani akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Biaya produksi tinggi, akses terhadap pupuk subsidi dibatasi, namun harga jual hasil perkebunan maupun produk hilirnya dibatasi pemerintah.
"Karena HET (kini disebut Harga Acuan Pemerintah/HAP) itu mengikat publik. Mestinya, jika HET diberlakukan, sebaiknya hanya mengikat pemerintah dan operator yang ditugaskan untuk menjaga kestabilan harga, seperti Bulog atau ID Food," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News