kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

AREBI: Broker properti tak berizin harus ditindak


Jumat, 22 Juli 2016 / 21:03 WIB
AREBI: Broker properti tak berizin harus ditindak


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bisnis broker properti memang bisnis yang menggiurkan. Perputaran uang yang besar menjadi salah satu hal yang menarik para broker preperti, baik lokal maupun asing. Namun demikian, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengklaim, banyak broker asing yang belum memiliki izin.

"Seharusnya sudah diatur dalam SIU-P4, namun demikian banyak broker asing yang tidak membayar pajak namun bisa beroperasi secara mudah di mall dan pameran," kata Hartono Sarwono, Ketua AREBI, Jumat (22/7).

Menurut Hartono, adanya broker properti asing yang tidak berizin pasti merugikan baik bagi negara maupun broker properti. Bagi negara tentu saja karena tidak ada penerimaan pajak dari bisnis broker properti yang dikelola secara ilegal.

Oleh sebab, ia menilai, semestinya ada penertiban dari broker-broker tersebut. "Meskipun belum membludak saat ini, hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Perlu penindakan broker asing yang belum memiliki izin di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×