Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bisnis broker properti memang bisnis yang menggiurkan. Perputaran uang yang besar menjadi salah satu hal yang menarik para broker preperti, baik lokal maupun asing. Namun demikian, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengklaim, banyak broker asing yang belum memiliki izin.
"Seharusnya sudah diatur dalam SIU-P4, namun demikian banyak broker asing yang tidak membayar pajak namun bisa beroperasi secara mudah di mall dan pameran," kata Hartono Sarwono, Ketua AREBI, Jumat (22/7).
Menurut Hartono, adanya broker properti asing yang tidak berizin pasti merugikan baik bagi negara maupun broker properti. Bagi negara tentu saja karena tidak ada penerimaan pajak dari bisnis broker properti yang dikelola secara ilegal.
Oleh sebab, ia menilai, semestinya ada penertiban dari broker-broker tersebut. "Meskipun belum membludak saat ini, hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Perlu penindakan broker asing yang belum memiliki izin di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News