kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ARFI: Percepatan pemulihan ekonomi di sektor konstruksi butuh dukungan regulasi


Rabu, 20 Mei 2020 / 14:08 WIB
ARFI: Percepatan pemulihan ekonomi di sektor konstruksi butuh dukungan regulasi
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Aluminium plates are seen in a shop in Rome, Italy, August 3, 2018. REUTERS/Alessandro Bianchi/File Photo


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang besar bagi ekonomi dalam negeri, hampir seluruh sektor terkena dampak pandemi.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Mei 2020 lalu, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

Dini Purwono, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum menyebut PP tersebut bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Menteri PUPR: Pengerjaan proyek konstruksi terus lanjut dengan protokol kesehatan

Upaya pemerintah ini tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Di sektor konstruksi, khususnya industri baja ringan, dukungan pun mengalir deras. Salah satunya datang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI).

Namun demikian, guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan ini, ARFI berharap pemerintah juga merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.

Salah satu peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002. Pada pasal 4 yang berisi tentang Ketentuan Rumah Sederhana Sehat pasal 3 yang mengatur tentang kerangka bangunan disyaratkan disebutkan, rangka dinding pada rumah harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang.

Kemudian di Bab yang sama juga disebutkan, Rumah Sederhana Sehat harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10 dan yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.




TERBARU

[X]
×