kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,57   4,24   0.47%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arus kas tersengat covid-19, AirAsia ajukan renegosiasi utang sewa pesawat


Senin, 04 Mei 2020 / 23:10 WIB
Arus kas tersengat covid-19, AirAsia ajukan renegosiasi utang sewa pesawat
ILUSTRASI. Pesawat AirAsia terlihat terparkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, saat perintah kontrol pergerakan akibat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), di Sepang, Malaysia, Selasa (14/4/2020). REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Keringanan yang diusulkan itu meliputi kelonggaran bea masuk, PPh 21 dan pajak-pajak lainnya, serta biaya kebandarudaraan. "Saat ini kan sudah ada relaksasi PPh 21. Tinggal kita dorong elemen sisanya," tutur Veranita.

Veranita optimistis ke depan, kondisi perusahaan akan kembali membaik. Setelah masa pandemi nanti, ia menyebut perusahaan akan segera membuka kembali rute-rute yang saat ini dinonaktifkan agar keuangan perusahaan kembali sehat.

Asal tahu saja, AirAsia Indonesia berencana akan mengaktifkan kembali layanan penerbangan berjadwal, khususnya untuk rute internasional, pada 18 Mei 2020 setelah sebelumnya menutup penerbangan berjadwal sementara sejak 1 April 2020 imbas pandemi virus corona (covid-19).

Baca Juga: Terdampak pandemi virus corona, begini kondisi AirAsia Indonesia (CMPP) saat ini

Sementara itu, pendiri AirAsia Tony Fernandes, sebelumnya mengakui keadaan keuangan perusahaan di tengah penyebaran wabah corona sangat berat. Musababnya, sebanyak 96% armada mandek beroperasi untuk menekan tingkat penyebaran virus tersebut.

Tony mengakui, perusahaan belum pernah mengalami kondisi semacam ini sebelumnya. Meski begitu, ia memastikan maskapai akan tetap berkomitmen untuk melayani pelanggannya.

Dalam menghadapi masa sulit akibat pandemi virus corona ini, Tony mengatakan perusahaannya tengah mencari cara untuk tetap mempertahankan seluruh staf agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Salah satunya, dengan memangkas gaji, termasuk di level CEO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×