Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024 terkait pengguna gas bumi dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Sebagaimana diketahui, dalam Kepmen ESDM anyar ini, terdapat 9 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satunya adalah PT Ispat Panca Putera yang bergerak di industri keramik. Dalam keterangan resmi di situs Kementerian ESDM, perusahaan-perusahaan ini tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapat manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Selain itu, ada perusahaan baru yang sebagai pengguna gas bumi tertentu. Salah satu perusahaan keramik yang masuk dalam daftar pengguna gas bumi tertentu yang terbaru adalah PT Rumah Keramik Indonesia.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, Rumah Keramik Indonesia merupakan pendatang baru di industri keramik nasional yang baru membangun pabriknya di Batang, Jawa Tengah. “Perusahaan ini memperoleh harga gas murah sesuai Kepmen ESDM terbaru,” ujar dia ketika ditemui KONTAN, Senin (14/10).
Baca Juga: ESDM Rilis Aturan Baru, AKLP Ungkap Belum Ada Kepastian Kelanjutan HGBT Tahun Depan
Edy juga memberi sinyal, salah satu produsen keramik asal Subang yakni PT Superior Porcelain Sukses akan mengoperasikan pabriknya dalam waktu dekat. Perusahaan ini juga tentu membutuhkan gas bumi yang kompetitif melalui HGBT. “Namun, sesuai aturan, mereka harus mendaftar terlebih dahulu,” imbuhnya
Asaki pun percaya diri Kepmen 255 Tahun 2024 akan jadi pemicu masuknya investor baru di industri keramik nasional. Pasalnya, harga gas industri di Indonesia kini lebih kompetitif dengan negara-negara lainnya. Harga gas yang terjangkau sangat krusial bagi produsen keramik, mengingat gas bumi berkontribusi sekitar 30% dari total biaya produksi keramik.
Lebih lanjut, Asaki berharap pemerintah benar-benar mengawal penerapan HGBT agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama ini, industri keramik di Jawa Bagian Barat maupun Jawa Bagian Timur tidak memperoleh atau menikmati HGBT sesuai dengan volume gas yang diatur dalam Kepmen ESDM.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai penyalur HGBT menerapkan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sekitar 60%-70% kepada produsen keramik. Pelaku usaha yang pemakaian gasnya melampaui kuota akan dikenakan harga gas yang jauh lebih mahal.
“Kami berharap Kepmen ESDM baru ini sudah tidak ada lagi AGIT,” tandas Edy.
Baca Juga: Sempat Diimingi Gas Murah, Kini Status HGBT KCC Glass Korsel Dicabut Bahlil Lahadalia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News