Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ID FOOD pastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengatakan, temuan BPK tersebut menjadi fokus utama perusahaan, pasalnya ID FOOD saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi aset untuk mendukung program strategis swasembada pangan.
Baca Juga: Pasok Bahan Baku MBG, ID FOOD Serap Produk Pertanian dan Peternak Lokal
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, (23/1).
Yosdian menjelaskan, 147 aset yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.
Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan.
“Dengan terbentuknya Holding Pangan ID FOOD pada tahun 2022, kami optimis proses penanganan aset yang menjadi temuan dapat lebih maksimal. Mengingat, pasca holding pengelolaan aset terkonsolidasi di ID FOOD, sehingga proses pengamanan dapat lebih fokus dengan langkah-langkah yang lebih sistematis dan terintegrasi di seluruh anak perusahaan,” paparnya.
Baca Juga: ID FOOD Gencar Lakukan Pengamanan Aset Bangunan dan Lahan, Dukung Swasembada Pangan
Menurut Yosdian, sebagai bentuk tindak lanjut hasil temuan, ID FOOD telah memetakan secara detail 147 aset tersebut sesuai dengan kondisi atau case-nya masing-masing.
Proses pengamanannya dilakukan bertahap sesuai perencanaan dan anggaran yang telah disusun.
“Tiap titik aset telah dikelompokan berdasarkan kategorinya, agar dapat ditindaklanjuti melalui action plan yang berbeda. Hal tersebut untuk memastikan penanganan dilakukan dengan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Perihal dugaan hilangnya aset, Yosdian memastikan, aset-aset itu statusnya tidak raib atau hilang, karena secara fisik keberadaannya bisa dibuktikan dan dapat dicek pencatatannya dalam data base perusahaan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Aset-aset tersebut tercatat dalam pembukuan perusahaan. Seluruh profil aset terdokumentasi dengan baik titik per titiknya dan tersimpan secara digital dalam sistem aplikasi aset perusahaan,” terangnya.
Baca Juga: Hingga 2024, Luas Lahan Tebu yang Dikelola ID FOOD Mencapai 61 Ribu Hektare
Yosdian menambahkan, dengan pencatatan dan dokumentasi yang baik atas aset-aset tersebut, pihaknya dapat menyusun action plan penguasaan kembali aset secara terperinci dan spesifik.
“Jadi sekali lagi aset tersebut tidak raib. Dapat dibuktikan melalui dokumentasi historis yang ada di internal perusahaan maupun BPN. Bisa dicek bahwa itu adalah benar masih aset milik ID FOOD,” jelasnya kembali menegaskan.