Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut Yosdian menjelaskan, untuk mengawal proses pengamanan aset, ID FOOD membentuk satgas atau tim Task Force yang bertugas untuk mengawal proses eksekusi dari mulai pendataan, aspek legal, serta hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat.
“Tim Task Force ini juga yang akan menjalankan action plan pengamanan aset yang telah disusun, termasuk di dalamnya upaya penguasaan kembali,” ucapnya.
Terkait action plan yang dijalankan, menurut Yosdian, untuk aset perusahaan yang masih dikuasai pemerintah atau BUMN lain, dilakukan langkah-langkah klarifikasi dan validasi dengan BUMN terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terhadap aset yang dikuasai BUMN lain, kita juga mengajukan permohonan mediasi melalui Kementerian BUMN. Sedangkan, untuk aset yang dikuasai instansi atau lembaga lain, kita lakukan mediasi melalui Kejaksaan RI,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kategori aset perusahaan yang belum beralih hak karena masih diduduki eks karyawan atau perorangan, tahap awal akan dilakukan pemberitahuan pengosongan secara sukarela.
Apabila tindakan persuasif tidak direspon, maka perusahaan akan melayangkan somasi dan segera melakukan eksekusi pengosongan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
“ID FOOD serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan kembali hak atas aset tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia kemudian menyebutkan, sebelumnya ID FOOD juga telah berhasil melakukan langkah pengamanan aset sejak tahun 2021-2024, diantaranya penguasaan kembali aset perusahaan sebanyak 2 Bidang Aset di Jalan Kepodang dan Jalan Mpu Tantular, Semarang, pada tahun 2021.
Pada Januari-April 2024, ID FOOD juga telah berhasil menguasai kembali 3 titik aset di Semarang.
“Yang terbaru pada Agustus 2024, ID FOOD berhasil menguasai kembali 51 bidang aset berupa rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh pihak lain, di Kalibata Jakarta. Dengan pengamanan tersebut perusahaan dapat melakukan optimalisasi untuk pengembangan bisnis pangan perusahaan,” paparnya.
Yosdian berharap, upaya pengamanan aset yang sedang digenjot ini mendapatkan dukungan dari kementerian dan stakeholders perusahaan.
Pihaknya mengaku, telah berkoordinasi dengan pemegang saham (Kementerian BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan arahan terkait penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan aset tetap.
“Kami juga siap menjelaskan kepada stakeholder, termasuk kepada Komisi IV dan Komisi VI DPR RI sebagai mitra strategis perusahaan terkait kondisi dan kedudukan 147 aset ID FOOD tersebut. Dengan transparansi dan itikad baik perusahaan melakukan upaya pengembalian aset negara, kami berharap mendapat dukungan penuh pemerintah,” sebutnya.
Selanjutnya: Dua Emiten Milik Aguan, PANI dan CBDK Kompak ARB, Hati-hati Volatilitasnya Tinggi
Menarik Dibaca: Ini Minuman yang Bagus untuk Diet, Minum Sebelum Tidur!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News