kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asian Games, pembatasan lalu lintas angkutan barang diperluas


Selasa, 26 Juni 2018 / 19:49 WIB
Asian Games, pembatasan lalu lintas angkutan barang diperluas
ILUSTRASI. Bajaj bertema Asian Games 2018


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas selama pelaksanaan Asian Games 2018. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan besar.

Solusinya kendaraan besar akan dialihkan melalui tol Jakarta Out Ring Route (JORR). "Paket kebijakan terakhir, angkutan barang akan lewat melalui tol JORR," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Bambang Prihartono saat acara halal bihalal, Selasa (26/6).

Sebelumnya guna mengatasi kemacetan, pembatasan lalu lintas angkutan barang dilakukan pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Tomang-Kembangan. Angkutan barang hanya dapat melintas pada tol tersebut di luar jam pembatasan yaitu pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Penyelenggaraan pesta olah raga terbesar di Asia tersebut membuat BPTJ memutuskan melakukan perluasan pembatasan lalu lintas angkutan barang. Penambahan tersebut antara lain pada ruas tol Pelabuhan, tol Cawang-Tanjung Priok, tol Cawang-TMII, dan tol Cawang-Cikunir.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan golongan II, III, IV, dan V. Namun, kendaraan tersebut masih dapat melintas pada jalur tol JORR dan jalur yang dibatasi di luar jam pembatasan yaitu pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×