Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi menyebut percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jamaah haji khusus sebesar US$ 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum terealisasi. Hingga batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026), dana jamaah haji khusus masih tertahan di BPKH.
Kondisi tersebut terjadi di tengah Kementerian Haji dan Umrah yang telah menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah pada Jumat (2/1/2026). Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan komitmen percepatan proses administrasi pengembalian keuangan, sementara BPKH menyatakan dana jamaah telah siap untuk disalurkan.
Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada realisasi janji pencairan.
Baca Juga: PIHK Talangi Biaya Armuzna, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Tertahan di BPKH
“Yang kami persoalkan bukan soal niat, tetapi realisasi. Janji percepatan pencairan sudah disampaikan, tetapi faktanya hingga batas akhir pembayaran Armuzna, dana jamaah masih tertahan,” ujar Syam Resfiadi dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2026).
Syam menjelaskan, kondisi tersebut memaksa PIHK untuk menalangi pembayaran paket Armuzna agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti, meskipun dana jamaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional masih berada di rekening BPKH.
“Kalau pembayaran Armuzna tidak dilakukan tepat waktu, maka proses selanjutnya tidak bisa berjalan. Jamaah tidak bisa masuk ke tahapan pengurusan visa. Itu risikonya sangat serius,” katanya.
Menurut Syam, meskipun dana jamaah sebesar US$ 8.000 per orang belum dapat dicairkan, PIHK tetap menjalankan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna untuk seluruh kuota yang ditetapkan demi menjaga kepastian layanan jamaah.
Baca Juga: KNEKS: Sinkronisasi Timeline Saudi Jadi Kunci Mulusnya Haji Khusus
“PIHK sudah membayar kontrak Armuzna dengan dana talangan. Ini bukan kondisi ideal, tetapi terpaksa dilakukan agar penyelenggaraan haji khusus tidak berhenti,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Aphuri), Firman M. Nur, menilai keterlambatan pencairan dana jamaah mencerminkan belum siapnya sistem dalam merespons ketatnya timeline penyelenggaraan haji khusus.
“Masalahnya bukan pada satu pihak, tetapi pada sistem yang belum sinkron. Ketika timeline Arab Saudi sudah berjalan sangat ketat, sementara sistem pencairan dana masih berlapis dan kaku, maka tekanan itu sepenuhnya dirasakan oleh PIHK,” ujar Firman.
Ia menegaskan, dalam kondisi dana jamaah belum cair, penyelenggara tetap berada pada posisi sulit karena harus memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi.
“PIHK dipaksa memilih antara menalangi biaya besar atau berisiko menghentikan proses. Ini situasi yang tidak sehat jika dibiarkan berulang,” katanya.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
Firman juga menyoroti persoalan teknis dalam proses verifikasi dokumen pengembalian keuangan (PK) yang dinilai memperlambat pencairan dana.
“Verifikasi yang sepenuhnya bergantung pada sistem otomatis sering terkendala hal-hal teknis seperti perbedaan ejaan nama di paspor, BPJS, atau data pendaftaran. Padahal jamaahnya sama,” ujarnya.
Amphuri mendorong adanya fleksibilitas dalam proses verifikasi, termasuk opsi verifikasi manual, agar pencairan dana dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta batas waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
“Kalau tidak ada penyesuaian, maka risiko keterlambatan akan terus berulang dan pada akhirnya bisa berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, dana pengembalian keuangan jamaah haji khusus masih belum diterima PIHK. Sementara itu, kewajiban pembayaran Armuzna telah dipenuhi melalui dana talangan. Sejumlah asosiasi berharap pemerintah dan BPKH segera mengambil langkah konkret agar penyelenggaraan haji khusus 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kepastian bagi jamaah.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Akibat Sistem Pelunasan Bermasalah
Selanjutnya: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga
Menarik Dibaca: Sulit Fokus Bisa Jadi Anda Terkena Popcorn Brain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













