Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko gagalnya keberangkatan Haji Khusus 2026 akibat ketatnya timeline operasional Arab Saudi dan belum optimalnya mekanisme pencairan dana menjadi perhatian sejumlah pihak.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Sutan Emir Hidayat, menilai kondisi saat ini mencerminkan adanya ketegangan antara kebutuhan kepastian operasional penyelenggara dan kewajiban negara menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana jemaah.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini, terdapat ketegangan antara kebutuhan kepastian operasional PIHK dan kewajiban kehati-hatian negara dalam mengelola dana jemaah melalui BPKH dan sistem yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI,” ujar Sutan Emir kepada Kontan, Jumat (2/12/2025)
Ia menjelaskan, secara faktual Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan timeline yang sangat ketat untuk pelaksanaan Haji 1447 H atau tahun 2026, terutama terkait kontrak dan pembayaran layanan Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina), akomodasi, dan transportasi melalui sistem Nusuk atau Masar yang berlangsung sejak awal Januari hingga awal Februari 2026.
Di sisi lain, pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, sehingga ruang waktu antara pelunasan, proses Pengembalian Keuangan (PK), dan pembayaran kontrak ke mitra Saudi menjadi sangat terbatas.
“Sinkronisasi kalender operasional nasional dengan timeline Saudi masih perlu diperkuat, bukan dalam rangka menyalahkan salah satu pihak, tetapi untuk memastikan seluruh regulasi, kebijakan keuangan, dan sistem teknologi benar-benar mendukung pemenuhan tenggat yang tidak dapat dinegosiasi tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
Dari sudut pandang kelembagaan, persoalan ini dilihat Sutan bersifat sistemik dan berada pada tiga lapis yang saling berkaitan, yakni desain kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem.
Ia menilai jadwal pelunasan yang terlalu dekat dengan batas waktu pembayaran ke pihak Saudi membuat proses PK berada dalam tekanan waktu yang tinggi, sehingga menyulitkan PIHK memenuhi kewajiban kontraknya.
Namun di saat yang sama, penempatan dana jemaah di BPKH sepenuhnya merupakan amanat undang-undang demi menjaga keamanan dan akuntabilitas, sehingga fleksibilitas operasional tetap harus diatur secara hati-hati agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi koordinasi, Sutan menilai bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan PIHK sama-sama memegang mandat yang sah. Tantangannya adalah bagaimana menyatukan mandat tersebut dalam satu rencana operasional bersama dengan standar operasional prosedur dan jadwal yang disepakati sejak awal musim haji.
Sementara itu, dari sisi kesiapan sistem, mekanisme PK melalui Siskopatuh memang dirancang dengan lapisan verifikasi untuk menjaga integritas data, tetapi dalam praktiknya berpotensi menimbulkan bottleneck ketika seluruh proses harus diselesaikan dalam jendela waktu yang sangat sempit.
“Dengan framing ini, masalah dilihat sebagai tantangan sistemik yang perlu dijawab bersama, bukan sekadar persoalan satu lembaga atau satu kelompok pelaku,” imbuhnya.
Terkait risiko kehilangan kuota Haji Khusus, Sutan mengakui potensi tersebut meningkat apabila proses PK dan pembayaran kontrak tak mampu mengejar tenggat yang ditetapkan Arab Saudi.
Namun dari perspektif kebijakan publik, ia menekankan bahwa negara melalui Kementerian Haji dan Umrah RI serta BPKH memiliki kepentingan yang sama dengan PIHK, yakni memastikan jemaah dapat berangkat secara aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kolaborasi Ashuri dan MCDC Bidik 4.000 Jamaah Haji Khusus pada 2025
Dus, ia mendorong langkah-langkah darurat yang bersifat kolaboratif, seperti penyederhanaan sementara alur PK pada masa kritis, penetapan service level agreement (SLA) pencairan PK pasca pelunasan, serta pembukaan kanal komunikasi harian antara task force pemerintah dan asosiasi PIHK.
“Dalam kerangka tersebut, narasi yang dibangun adalah risk mitigation in progress, dengan penekanan bahwa semua pihak sedang dan akan bekerja untuk meminimalkan potensi kehilangan kuota,” tuturnya.
Lebih jauh, Sutan menilai mekanisme PK yang dijalankan lewat BPKH dan Siskopatuh pada dasarnya telah mencerminkan kewajiban kehati-hatian, verifikasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.
Tantangan utamanya adalah memastikan standar kehati-hatian tersebut tetap proporsional dengan kebutuhan operasional Haji Khusus yang sangat sensitif terhadap waktu dan kontrak internasional.
Ia menyebut, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, beberapa penyesuaian dapat dipertimbangkan, seperti penetapan batas waktu pencairan PK yang jelas setelah dokumen dinyatakan lengkap, serta pengembangan jalur cepat untuk PK yang terkait langsung dengan pembayaran kontrak wajib di Nusuk atau Masar.
Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan likuiditas PIHK tetap dihargai sebagai bagian dari kepentingan publik, sementara mandat perlindungan dana jemaah tetap terjaga.
Dari sisi jangka panjang, Sutan mengingatkan bahwa cara negara menangani persoalan Haji Khusus 2026 akan menjadi rujukan penting bagi kredibilitas tata kelola haji nasional dan tingkat kepercayaan publik terhadap model sentralisasi dana haji.
Ia menilai pengalaman tahun ini perlu didokumentasikan sebagai pembelajaran untuk perbaikan regulasi, SOP, dan desain sistem ke depan, termasuk penegasan peran regulator, operator, dan pengelola dana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya orientasi kebijakan pada perlindungan hak jemaah dan keberlanjutan PIHK sebagai mitra resmi negara, serta penguatan dialog dan koordinasi strategis antar pemangku kepentingan.
“Dapat dilakukan forum rutin antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, asosiasi PIHK, dan lembaga terkait lainnya, untuk menyusun roadmap penyelarasan kebijakan keuangan dengan timeline yang diberikan oleh Arab Saudi dan dinamika industri haji global,” pungkasnya.
Baca Juga: Batasan Kuota Haji Khusus 8% Dinilai Hambat Ekosistem Industri Haji Nasional
Selanjutnya: Melemahnya Permintaan Menahan Laju Ekspansi Sektor Manufaktur RI pada Desember 2025
Menarik Dibaca: Inspirasi Menata Garasi Rumah biar Lebih Rapi, Fungsional dan Mudah Dirawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













