Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel, menanggapi rencana pemerintah yang ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya tepat.
Menurut Taha, pengemudi ojol memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari pelaku UMKM pada umumnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya klaster tersendiri yang mengatur secara spesifik ekosistem kerja ojol dan profesi sejenis.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Sektor UMKM, Pengamat Beri Catatan Ini
“Kami mengusulkan dibentuk klaster baru di antara pekerja dan mitra. Kategori UMKM belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kerja ojol saat ini,” ujar Taha kepada Kontan.co.id, Minggu (22/6).
Taha juga menyoroti bahwa regulasi mengenai ojol, taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) selama ini tersebar di berbagai kementerian.
Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM, maka perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antarkementerian agar tidak tumpang tindih. Saat ini, Kemenhub menyebut kami sebagai mitra, sementara Kemenaker menyebut pekerja informal. Sementara algoritma kerja dikendalikan aplikator di bawah Komdigi, yang tidak transparan,” imbuhnya.
Baca Juga: Usulkan Ojol Masuk Sektor UMKM Bukan Pekerja, Menteri Maman Beberkan Alasannya
Lebih jauh, Taha mengungkapkan bahwa persoalan utama pengemudi ojol bukan hanya status hukum yang belum jelas, tetapi juga ketidakpastian penghasilan akibat sistem algoritma yang tertutup.
Menurutnya, ritme kerja tidak bisa diprediksi karena hanya pihak aplikator yang mengetahui cara kerja algoritma tersebut.
“Fleksibilitas yang disebut-sebut itu sebenarnya hanya ilusi dan bagian dari rekayasa model bisnis perusahaan aplikasi,” tegas Taha.
Atas dasar itu, ADO mendorong adanya payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk mengatur secara komprehensif sektor transportasi daring.
Regulasi ini penting untuk menetapkan status pengemudi, skema kemitraan, serta peran masing-masing kementerian dalam pengawasan dan perlindungan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang regulasi untuk mengkategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.
Baca Juga: Sebanyak 320.000 Ojol Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Aturan tersebut direncanakan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dan sedang dibahas lintas kementerian.
“Momentum ini sedang kami manfaatkan untuk menyusun Permen yang akan memasukkan ojol sebagai bagian dari UMKM,” ujar Maman dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Maman menambahkan, aturan tersebut nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Meski begitu, ia mengakui bahwa proses ini memerlukan sinkronisasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan secara menyeluruh agar regulasi tidak tumpang tindih,” pungkas Maman.
Selanjutnya: Kepala OIKN Sebut Pembangunan IKN Fase II Dilakukan Akhir Juni 2025
Menarik Dibaca: iPhone 11 Pro Masih Dapat Update iOS? Yuk, Cek Jawabannya Berikut ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News