kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi E-Commerce Dorong Anggotanya Perangi Produk Bajakan


Kamis, 24 Februari 2022 / 10:05 WIB
Asosiasi E-Commerce Dorong Anggotanya Perangi Produk Bajakan
ILUSTRASI. Warga memilih barang belanjaan melalui situs belanja daring di Jakarta, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) berkomitmen mendorong anggotanya untuk  terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta di platform-platform e-commerce

Hal tersebut disampaikan IdEA menyikapi masuknya sejumlah e-commerce populer di Indonesia seperti Tokopedia, Bulakapak, dan juga e-commerce asal Singapura yang turut beroperasi di tanah air, Shopee, ke daftar Notorius Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

"IdEA rutin untuk mengingatkan para anggotanya untuk tetap berhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di e-commerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada," kata Ketua Umum IdEA Bima Laga dalam keterangannya, Kamis (24/2). 

Pada daftar ini, Shopee dinilai memiliki prosedur pemberitahuan dan penghapusan yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.

Baca Juga: Tahun Lalu Pengguna Telkomsel Orbit Melonjak Sepuluh Kali Lipat, Ini Strateginya

Shopee juga disebut belum memiliki lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu, sebagian karena sanksi yang tidak memadai dan tidak adanya kerjasama yang dilakukan Shopee dengan pemegang hak dalam investigasi.

Sementara, Bukalapak dinilai telah melakukan perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan. Namun, pemegang hak tetap khawatir bahwa protokol ini tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform.

Di sisi lain, walaupun turut masuk ke dalam daftar ini, Tokopedia dinilai telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan, serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merk untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya.

Tokopedia telah menerbitkan microsite perlindungan hak intelektual, menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, dan menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek atau prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.

Baca Juga: Merger dan Akuisisi Akan Kurangi Perang Harga dan Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Bima menambahkan, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi banyak juga di e-commerce negara lainnya.

Jika pun terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta, maka pihak pemegang merek atau brand dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada e-commerce.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×