Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) akhirnya mengikuti langkah Departemen Perdagangan yang memangkas jumlah eksportir kopi Indonesia. Sekretaris Jenderal AEKI Rachim Kartabrata mengatakan, AEKI telah memperketat persyaratan para eksportir kopi yang berhak menjadi anggota asosiasi mulai September lalu.
Kini, hanya eksportir yang bisa mengekspor kopi minimal 200 ton per tahun yang boleh masuk asosiasi. Sebelumnya tak ada batasan dan siapapun eksportir kopi boleh menjadi anggota. Dengan mampu mengekspor kopi minimal 200 ton per tahun, si eksportir punya hak suara di AEKI. Anggota yang sudah berstatus eksportir terdaftar kopi (ETK), bisa menjadi pengurus asosiasi.
“Termasuk pengurus AEKI ditingkat pusat berasal dari eksportir yang sudah memperoleh ETK,” kata Rachim kepada KONTAN.
Imbas dari pengetatan itu, kini anggota AEKI cuma terdiri dari 173 eksportir dari sebelumnya sekitar 1.096 eksportir. Asal tahu saja, organisasi AEKI cukup bergengsi karena dari dana hasil penjualan setiap kilogram ekspor kopi, Rp 30 akan masuk ke kas AEKI.
Sejatinya, langkah AEKI memperketat anggota tersebut merupakan lanjutan dari penertiban Departemen Perdagangan. Akhir Agustus lalu, Departemen Perdagangan menemukan 843 eksportir terdaftar kopi (ETK) sudah tidak aktif lagi melakukan ekspor selama dua tahun belakangan ini. Walhasil, Departemen Perdagangan pun kemudian melakukan verifikasi dan menetapkan hanya 253 eksportirmasih berhak memegang ETK, 173 diantaranya merupakan anggota asosiasi. Departemen Perdagangan berniat meningkatkan ekspor kopi dengan cara penertiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News