Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Inilah beleid baru dari Departemen Perdagangan. Eksportir kopi tidak bisa sembarangan lagi untuk ekspor, karena dia harus bisa merealisasikan ekspor sebanyak 200 ton pertahun. Jika tidak, ia tidak bisa memperoleh Eksportir Kopi Terdaftar (ETK). Inilah aturan ekpor kopi terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan (Depdag) Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 pada 14 September 2009.
Aturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tanggal 18 Juli 2008. “Penyempurnaan pengaturan tersebut perlu dilakukan, agar Indonesia dapat bersaing dan bahkan merebut pasar kopi dunia,” kata Diah Maulida Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, di Jakarta, Rabu (14/10).
Diah bilang, penyempurnaan tersebut merupakan lanjutan dari proses yang sudah dimulai sejak bulan September tahun dimana Depdag melakukan verifikasi lagi jumlah Eksportir Terdaftar Kopi (ETK). Hasil verifikasi Depdag mencabut mencabut ETK yang sudah tidak aktif.
Dalam aturan tersebut, jika ada perusahaan yang sudah memiliki ETK atau belum memiliki ETK bisa melakukan ekspor dengan syarat mengantongi izin sebagai Eksportir Kopi Sementara (EKS).
Izin EKS tersebut berlaku selama setahun, jika dalam masa itu ekspor kopi bisa mencapai 200 ton, maka barulah Depdag meningkatkan statusnya menjadi ETK setelah teruji kemampuan ekspornya.
Selain itu, status sebagai EKS dapat dicabut apabila tidak melakukan ekspor selama 1 (satu) tahun kopi atau tidak melaporkan kegiatan dan realisasi ekspor dalam jangka waktu 3 bulan. Begitu juga setelah mendapatkan ETK, perusahaan yang tidak melaporkan 2 kali berturut-turut realisasi ekspor, maka Depdag juga bisa membekukan izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News