kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Minta Keputusan Menteri ESDM Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap


Senin, 31 Oktober 2022 / 17:43 WIB
Asosiasi Minta Keputusan Menteri ESDM Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap
ILUSTRASI. Sejumlah asosiasi pengguna berharap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang tengah disusun tidak menghambat pengembangan PLTS Atap. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi berharap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang tengah disusun tidak menghambat pengembangan PLTS Atap.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa mengungkapkan, kehadiran Kepmen ESDM diharapkan memperjelas ketentuan perizinan untuk PLTS Atap yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021.

"Jadi kami harap tidak bertentangan dan tidak membuat tambah ribet," ungkap Fabby kepada Kontan, Senin (31/10).

Baca Juga: Kepmen untuk PLTS Atap Masih Difinalisasi, akan Selesai November 2022

Fabby melanjutkan, AESI pun berharap agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membuat aturan-aturan tambahan dan Kepmen ESDM yang juga adalah petunjuk teknis tersebut dilaksanakan secara seragam dan konsisten diseluruh Indonesia.

Fabby mengungkapkan, pihaknya berharap ketentuan zero-export untuk listrik yang dihasilkan tidak diberlakukan untuk pelanggan rumah atau residential.

"Pelanggan residential masih diperbolehkan memasang PLTS sesuai dengan ketentuan dalam Permen yaitu maksimal 100% kapasitas terpasang dan ketentuan lain yang diatur dalam Permen tersebut," tegas Fabby.

Fabby pun berharap ada proses evaluasi yang dilakukan pasca implementasi Kepmen ESDM. Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan setelah pemberlakuan Kepmen selama 6 bulan. Selain itu, revisi atas Kepmen diharapkan dapat dilakukan.

Baca Juga: Gonta-Ganti Kebijakan EBT, Transisi Energi Hijau di Indonesia Terancam Mandek

Senada, Ketua Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) Bambang Sumaryo berharap, kehadiran Kepmen ESDM tidak menghambat pengembangan PLTS Atap.

"Harapan kami Juknis ini memperkuat Permen ESDM 26/2021, bukan melemahkan," tegas Bambang, Senin (31/10).

Bambang menjelaskan, sejumlah ketentuan diharapkan dapat diperjelas khususnya mengenai batasan 100% daya terpasang, kemudahan persyaratan dan penyederhanaan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×