kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Panas Bumi Tunggu Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan


Jumat, 16 September 2022 / 18:22 WIB
Asosiasi Panas Bumi Tunggu Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) kini menanti langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga jual Energi Terbarukan.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandaru Effendi menjelaskan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan penilaian soal dampak Perpres 112/2022 pada investasi di sektor panas bumi.

"Banyak insentif yang dijanjikan pemerintah yang akan diturunkan melalui Peraturan Menteri. Katanya ada dana murah, pembebasan PBB saat eksploitasi dan lainnya," kata Prijandaru kepada Kontan, Jumat (16/9).

Prijandaru menjelaskan, pasca aturan turunan tersebut keluar barulah pihaknya bisa memberikan penilaian untuk regulasi terbaru ini.

Kendati demikian, Prijandaru mengakui skema yang ditawarkan dalam Perpres 112/2022 sejatinya belum mengakomodir usulan pelaku usaha panas bumi.

Baca Juga: Pengembangan Panas Bumi di Indonesia Perlu Didorong Lewat Kemitraan

"Kami minta Feed in Tariff (FiT), bukan HPP (sehingga) tidak ada negosiasi lagi supaya cepat. Kemudian kita usulkan FiT besarannya sesuai dengan Internal Rate of Return (IRR) proyek sebesar 14%," ungkap Prijandaru.

Untuk itu, Prijandaru mengharapkan agar aturan turunan nantinya dapat memberikan gambaran jelas soal insentif pengembangan panas bumi.

Menurutnya, saat ini banyak investor yang masih menanti kepastian regulasi.

"Sekarang banyak investor yang tertarik. Tidak usah jauh-jauh ke luar negeri. Di dalam negeri aja banyak kok," kata Prijandaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×