kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi pengembang perumahan sebut insentif PPN bisa selamatkan industri properti


Rabu, 03 Maret 2021 / 14:40 WIB
Asosiasi pengembang perumahan sebut insentif PPN bisa selamatkan industri properti
ILUSTRASI. Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi Junaidi Abdillah dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Junaidi mengatakan sektor industri menjadi salah satu sektor yang paling terdampak terutama dari sisi penjualan. Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp600 juta. Sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20%-30%.

Baca Juga: Insentif PPN sektor properti dinilai bisa mendorong konsumsi masyarakat

“Ya tentu melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” kata Junaidi.

“Dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ke tiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” sambung Junaidi.

Junaidi berharap insentif PPN perumahan ini bisa sinergi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Ada insentif PPN untuk sektor properti, ini kata Ciputra Development (CTRA)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Airlangga mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.  "Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Selanjutnya: Kemenperin bakal perluas ekspor pasar otomotif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×