kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya di Jabodetabek Saja


Selasa, 09 Agustus 2022 / 17:00 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya di Jabodetabek Saja
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kenaikan tarif ojek online/daring seharusnya berlaku bukan hanya pada zona II atau wilayah Jabodetabek.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online naik. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kenaikan tarif ojek online/daring seharusnya berlaku bukan hanya pada zona II atau wilayah Jabodetabek. Melainkan berlaku untuk seluruh zonasi yang ada di Indonesia.

Pasalnya kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa bagi ojek online (ojol) hanya terjadi di zona II. Sedangkan, Zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) hanya terjadi kenaikan biaya jasa. Demikian juga dengan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Selasa (9/8).

Baca Juga: GoPay Berpotensi Dongkrak Profitabilitas GOTO, Ini Alasannya

Ia berharap agar Kementerian Perhubungan dapat merevisi aturan tersebut, yakni menyikapi tuntutan rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia agar kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek.

Igun menambahkan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 sudah lama ditunggu pengemudi online. Pasalnya sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif. Maka terbitnya kebijakan baru tersebut, disambut positif pengemudi ojek online.

"Karena kami harapkan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol, artinya penyesuaian tarif ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan performa pendapatan mitra pengemudi ojol," kata Igun.

Namun, Igun menyebut, penyesuian tarif tersebut harus disosialisasikan oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder, termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi.

Ia mengungkapkan, untuk biaya sewa (jasa) aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20% dan masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia.

Namun beberapa aplikasi sejenis yang ada di Indonesia masih memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20%. Sehingga mitra pengemudi memiliki opsi aplikasi sejenis lainnya yang menawarkan biaya jasa aplikasi di bawah 20%.

"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa di bawah 20%," imbuhnya.

Baca Juga: Wah, Kemenhub Juga Kerek Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×