Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menargetkan peningkatan lifting minyak dan gas (migas) tahun ini, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa daftar pertama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat disahkan adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Sedangkan revisi RUU Migas, ada dirangking dua setelah diselesaikan RUU EBET. Dilanjutkan prioritas lainnya terkait RUU Kelistrikan.
Skala prioritas ini, dikemukakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII RI Sugeng Suparwoto.
"Ada tiga, yang pertama UU EBET, karena tinggal satu pasal yaitu soal power wheeling. Ini sudah dibentuk Panja," ungkap Sugeng saat ditemui usai agenda di Hotel Le Meridien, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Langkah John Anis Pimpin Pertamina NRE: Patnership dengan Raksasa Citicore & LONGi
"Yang kedua adalah UU Migas, isu krusialnya adalah bagaimana pengelola di hulu," tambah dia.
Sugeng bahkan optimis bahwa target pengesahan RUU EBET dapat tercapai dalam waktu 3 bulan saja.
"Nampaknya EBET dulu (disahkan), karena menurut saya bisa dalam waktu tiga bulan," kata dia.
Dalam pernyataannya Sugeng juga menyebut, akan sulit mengejar pertumbuhan ekonomi 8% tanpa skema power wheeling ini.
Asal tahu saja, skema power wheeling dalam konteks kelistrikan merujuk pada sistem penyaluran energi listrik dari suatu produsen (misalnya, pembangkit listrik swasta) kepada konsumen, dengan memanfaatkan jaringan transmisi milik PLN.
"Menurut saya, kalau tanpa power wheeling sulit tercapai 8% itu. Karena 8% itu akumuliatif investasi Rp 13 ribu triliun, artinya setiap tahun harus ada Rp 3.000 triliun investasi," jelas Sugeng.
Baca Juga: Emiten Ramai-Ramai Ekspansi ke Sektor EBT, Begini Pandangan Analis
Hambatan Revisi UU Migas
Selain karena tinggal satu pasal, RUU EBET lebih diprioritaskan menurut Sugeng karena tidak adanya kekompakan di pemerintah komitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas.
“(Kalau ditanya RUU Migas) di DPR itu saya malu. Kenapa? Ingat pembentuk UU tidak hanya DPR, tetapi juga pemerintah. Hari ini yang tidak ingin segera dibuat baik UU EBET, maupun RUU Migas pemerintah kok,” ujarnya.
Sugeng mengatakan DPR juga berencana membahas beberapa pasal terkait UU Migas yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Investasi dan Pabrik Baru Mendongkrak Industri Manufaktur Panel Surya Dalam Negeri
“Kami merujuk ke situ, tetapi tidak pernah mencapai kuorum. Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri menunda dan ini fakta yang ada,” imbuhnya.
Asal tahu saja, UU Migas di Indonesia sudah berusia kurang lebih 24 tahun yang tertuang dalam Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Sugeng juga mengungkap, dengan target lifting minyak 1 juta barel per hari di tahun 2029, pemerintah bersama DPR dirasa harus segera merevisi UU Migas karena sebagian besar isi regulasi tersebut sudah tidak sejalan dengan kebutuhan industri migas saat ini.
"Karena, untuk menaikkan lifting yang sudah turun hanya ada dua jalan, yaitu eksplorasi dan pemanfaatan teknologi," tutupnya.
Selanjutnya: Samsung A06 Harga Juli 2025, Upgrade Gaya Hidup dengan Fitur Unggulan
Menarik Dibaca: Samsung A06 Harga Juli 2025, Upgrade Gaya Hidup dengan Fitur Unggulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News