Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Ketiga, membantu petani kelapa sawit swadaya untuk pemetaan, revitalisasi kelembagaan, dan legalisasi lahan. Dengan upaya ini, petani akan memperoleh ISPO dan sawit rakyat Indonesia ada kepastian legalitas untuk menjadi bagian sustainable palm oil.
Keempat, kejelasan dan kepastian data, kelembagaan dan legalitas akan memudahkan petani mengakses pendanaan baik dari lembaga keuangan dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit)
Kelima, Kementerian/Lembaga terkait agar dapat membantu petani swadaya dalam mengambil bagian dari revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Sebagai ilustrasi, BPDPKS membantu pendanaan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu penyertifikatan (sebagai bagian dari program reformasi agraria).
Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelesaian tumpang tindih lahan petani swadaya dengan kawasan hutan. Serta Kementerian Pertanian, melakukan pendataan Bersama Dinas Perkebunan Kabupaten dan melakukan penguatan SDM petani sawit secara luas.
Keenam, para pihak memberikan dukungan untuk berkolaborasi bersama petani swadaya Indonesia dengan prinsip kemitraan yang adil dan berkelanjutan serta menyejahterakan petani.
Ketujuh, mempertimbangkan ulang besaran pungutan sawit yang diregulasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan di kelola oleh BPDPKS agar tidak menggerus harga TBS di tingkat petani plasma maupun petani swadaya.
Semestinya, perlu memperhatikan aspirasi para petani sawit yang terasosiasi dalam POPSI sebab pungutan sawit sebesar US$175 - US$250 per ton CPO akan menggerus Harga TBS petani secara tajam.
Kedelapan, pendanaan peremajaan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, harus didukung 100% pembiayaannya dari BPDPKS dengan prosedur birokrasi pendanaan yang mudah dan transparan.
Selain itu, perusahaan mitra yang menjadi offtaker diberi wewenang atau diharuskan menyediakan bibit bagi kelompok tani/koperasi yang menjadi mitra binaan agar bibit yang digunakan berkualitas. Dana PSR bagi petani seharusnya cukup untuk biaya mulai Po sampai P3 tergantung kondisi lahan replanting baik lahan mineral atau gambut.
Sebagai informasi, POPSI telah menyurati Presiden Jokowi agar memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit. POPSI terdiri dari Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI).
Selanjutnya: Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News