kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit


Rabu, 23 Juni 2021 / 17:40 WIB
Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit
ILUSTRASI. Minyak jelantah.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memang memiliki potensi minyak jelantah atau minyak goreng bekas yang cukup besar. Di sisi lain, aturan tata niaga terkait minyak jelantah masih menjadi sorotan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Susy Herawaty mengatakan, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur minyak jelantah.

Namun, di sisi lain pemerintah memilih untuk memperkuat aturan yang sudah ada terkait minyak goreng. Pasalnya, minyak jelantah merupakan turunan dari minyak goreng.

Salah satu regulasi yang cukup ditekankan oleh pemerintah adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Lewat beleid ini, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib memperdagangkan minyak goreng sawit dengan menggunakan kemasan.

Baca Juga: Bertemu ketua Wantimpres, Wamendag bahas cara pengelolaan aset kripto

Saat Permendag ini mulai berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2021. Dengan kata lain, mulai awal tahun 2022 nanti, minyak goreng curah dilarang beredar di pasar.

“Minyak goreng curah memang cukup rawan karena bisa saja berasal dari minyak jelantah. Harganya juga lebih fluktuatif dibandingkan minyak goreng kemasan. Kehalalannya juga masih dipertanyakan,” ungkap dia dalam webinar, Rabu (23/6).

Selain itu, pemerintah juga memiliki sejumlah regulasi lain terkait pengadaan dan perdagangan minyak goreng. Di antaranya, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan, kemudian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapula Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diubah dengan Perpres No 59 Tahun 2020, serta Permenperin No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib.

“Regulasi yang sudah diterbitkan kami rasa sudah cukup kuat untuk mengurangi peredaran minyak jelantah untuk makanan. Tinggal penguatan pengawasan di lapangan dan ini tidak hanya jadi tugas Kemendag, tetapi juga aparat penegak hukum,” papar Susy.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×