Reporter: Azis Husaini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pengusaha produsen listrik swasta tak yakin proyek-proyek PLTMH akan jalan tahun depan. Ini lantaran, Badan Anggaran DPR menolak usulan subsidi Energi Baru dan Terbarukan sebesar Rp 1,3 triliun. Di dalamnya terdapat subsidi khusus untuk PLTMH sebesar Rp 520 miliar. Padahal, sebelumnya di tingkat Komisi VII DPR usulan subsidi itu sudah direstui.
Arthur Simatupang, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan, dengan ditolaknya usulan subsidi oleh Bangar DPR muncul pertanyaan soal komitmen Indonesia untuk menurunkan gas emisi kaca pada tahun 2030. Rencananya penurunan gas emisi kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan atau kerjasama internasional pada pertemuan COP 21 tentang perubahan iklim.
Kata dia, pemerintah sudah seharusnya mendorong realisasi pengembangan Energi Terbarukan secara besar-besaran. Sebab, di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) juga telah mematok target porsi EBT sebesar 23% dalam bauran energi tahun 2025. Untuk mencapai target itu, salah satu kebijakan yang diperlukan adalah subsidi EBT. "Tanpa subsidi susah mengembangkan PLTMH dan PLTS," kata Arthur ke KONTAN, Rabu (21/9).
Dia menyatakan proyek proyek EBT menjadi tidak realistis dengan tidak adanya subsidi tersebut. "Harus ada upaya dari pemerintah. Misalnya Kemenkeu mengeluarkan tax incentive atau tax holiday untuk EBT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News