kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspebindo Berharap Proses Evaluasi Pencabutan Izin Usaha Dipercepat


Kamis, 16 Juni 2022 / 19:00 WIB
Aspebindo Berharap Proses Evaluasi Pencabutan Izin Usaha Dipercepat
ILUSTRASI. tambang batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha berharap proses evaluasi pencabutan izin usaha perusahaan tambang dapat dipercepat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) memastikan untuk beberapa anggota perusahaannya telah menyampaikan sanggahan untuk pencabutan yang dilakukan.

Proses wawancara dan evaluasi dokumen pun sudah dilakukan pasca sanggahan disampaikan oleh perusahaan-perusahaan terkait.

"Kami berharap proses dipercepat sehingga ada kepastian berusaha," kata Ketua Umum Aspebindo Anggawira kepada Kontan.co.id, Kamis (16/6).

Baca Juga: Ramai-Ramai Perusahaan Menggugat Pemerintah Soal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Anggawira melanjutkan, dari informasi yang diperoleh, kabarnya pada Juni ini pemerintah bakal mengumumkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ada sejumlah kriteria yang menjadi rujukan BKPM mencabut IUP.

Sejumlah kriteria tersebut antara lain, IUP tersebut digadaikan di bank, atau IUP diambil lalu diperjualbelikan, atau IUP tersebut diambil dan hanya disimpan di pasar keuangan tanpa mengimplementasikannya di lapangan. Bisa juga IUP tersebut hanya disimpan dan baru sekian tahun kemudian dikelola.

Kriteria kedua, IUP tersebut dimiliki pengusaha, namun pengusaha tersebut tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kemudian, IUP-nya ada, IPPKH ada, namun tidak mengurus Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Kriteria ketiga, IUP, IPPKH, dan RKAB ada, namun usahanya tidak kunjung dijalankan. Hal ini biasanya karena pengusaha kekurangan keuangan.

Menurut Bahlil, IUP ini diberikan kepada pengusaha  yang bisa langsung mengeksekusi usahanya, akan tetapi jika kekurangan modal tentu harus segera mencari investor dan jangan terlalu lama. Sebab jika terlalu lama, akan menghambat pengusaha lain yang sudah jelas mempunyai modal untuk berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×