Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir) supaya tidak membebani pelaku jasa kirim. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.
Merespons kebijakan baru ini, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menegaskan pihaknya mendukung aturan pemerintah ini.
DPP Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini, akan ada implikasi-implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini.
"DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno, melalui keterangan resminya (19/5).
Baca Juga: Kemenkomdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Ini Alasannya
Dengan terbitnya peraturan baru ini, Asperindo berharap tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha yang tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir.
"Dengan peraturan ini diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual, dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir," tambahnya.
Bahwa dalam praktik pelayanannya Perusahaan Anggota Asperindo juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa, tetapi tidak ada layanan free ongkir dari penyelenggara pos.
Baca Juga: Gratis Ongkir Tetap Ada, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga Agar Persaingan Sehat
"Free ongkir dari penyelenggara pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi-aksi sosial di saat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran" bubuhnya.
Terakhir, Tekad menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan.
"Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery," pungkasnya.
Selanjutnya: Waspada! Bitcoin Tersandung Sentimen AS, Risiko Koreksi ke US$91.000 Menguat
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 20-21 Mei, Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News