Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
Sementara untuk jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi adanya relaksasi pemunduran target penyelesaian konstruksi dan termasuk amandemen dampak komersial ikutannya. Selanjutnya, pengaturan ulang business plan untuk mengakomodasikan penambahan nilai konstruksi, opportunity loss karena keterlambatan penyelesaian, dan sebagainya.
Baca Juga: BPJT targetkan dua ruas tol ini bisa beroperasi penuh pada Lebaran 2020
Selain itu, dukungan pelonggaran waktu financial close, dan fasilitas pembiayaan proyek yang murah untuk proyek dalam fase pra konstruksi, serta percepatan penggantian Dana Talangan Tanah (DTT) dan relaksasi pengembalian BLU tanah (pokok, bunga maupun denda).
Dari dukungan kebijakan fiskal, mengacu pada belied Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, diharapkan infrastruktur dimasukkan dalam kategori infrastruktur ekonomi pionir yang memungkinkan mendapatkan masa pembebasan pajak.
Menurutnya, dari perspektif itu tidak berlebihan jika badan usaha jalan tol (BUJT) selayaknya mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun sejak beroperasi secara komersial.
Kemudian, saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimal selama lima tahun. "Adalah sangat wajar, dalam masa sulit seperti ini fasilitas kompensasi kerugian fiskal diharapkan bisa diperpanjang hingga 10 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News