kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Asuransi delay penerbangan ditunda


Senin, 07 November 2011 / 22:38 WIB
Asuransi delay penerbangan ditunda
ILUSTRASI. Sektor pertambangan mencatat kinerja paling moncer dengan kenaikan 25,23% sejak awal tahun.


Reporter: Monika Novena | Editor: Test Test

JAKARTA. Tahun ini, jangan harap bisa mendapat ganti rugi jika pesawat Anda terlambat lama. Dengan alasan perlu waktu membentuk konsorsium asuransi, Kementerian Perhubungan menunda aturan asuransi delay penerbangan sampai 3 bulan lagi.

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 77 tahun 2011 yang mengatur tanggung jawab pengangkut angkutan udara tak jadi berlaku Selasa (8/11). "Pemberlakuannya ditunda menjadi tanggal 1 Januari 2012," kata Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Menurut Herry, penundaan ini merupakan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Alasannya adalah belum ada konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu, sejumlah Badan Usaha Angkutan Udara mengaku belum siap untuk memberi ganti rugi keterlambatan secara langsung.

Untuk mengesahkan penundaan ini, Kemhub lagi-lagi menerbitkan PM Perhubungan baru yakni No. 92 tahun 2011 tentang Perubahan atas PM Perhubungan 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Tak hanya itu, ada beberapa poin perubahan lainnya. Pertama, maskapai mengasuransikan tanggung jawab pengangkutannya kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional. Kedua, penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara dapat dilakukan menggunakan jasa perantara perusahaan pialang asuransi. Ketiga, peraturan ini berlaku juga untuk maskapai yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan.

Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, menungkapkan sebenarnya bukan hanya masalah konsorium asuransi yang perlu dipertegas, tapi juga tanggung jawab bandara apabila terjadi delay. Masalahnya, ini tak diatur dalam Permenhub 77 itu.

Ia melihat keterlambatan bukan sekadar tanggung jawab maskapai. "Bisa saja karena pihak bandar udara atau faktor eksternal seperti cuaca," tuturnya, kemarin (7/11).

Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) juga sempat menyampaikan keberatannya atas PM Perhubungan 77. Sekjen INACA, Tengku Burhanuddin menjelaskan, pembentukan konsorsium asuransi penerbangan akan berpotensi mengakibatkan asuransi ganda karena selama ini sudah ada asuransi untuk penumpang.

Inaca juga memasalahkan aturan kompensasi penumpang di PM Perhubungan 77/2011 yang akan tumpang tindih dengan PM Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×