Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengungkapkan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padalenyi adalah hal yang memang bukan sesuatu yang luar biasa. Karena penyesuaian tarif ini adalah kejadian yang akan terjadi dalam siklus 2 tahunan.
"Secara perjanjian memang disepakati antara investor dan pihak pemerintah (Kementrian PUPR) dalam model kemitraaan Pemerintah-Swasta proyek infrastruktur jalan tol, tarif tol harus disesuaikan besaran inflasi setiap 2 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono kepada kontan.co.id, Rabu (2/9).
Dia menjelaskan khusus untuk kendaraan logistik seperti truk golongan III sampai dengan V, di hampir semua ruas justru mengalami penurunan tarif yang signifikan. “Ini sebagai bagian kontribusi sektor jalan tol untuk menurunkan biaya logistik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.
Selain itu, Krist mengungkapkan yang menjadi catatan bagi pihaknya adalah terkait konsistensi waktu peninjauan penyesuaian tarif ini. "Diharapkan adanya konsistensi dan kepastian usaha ini, akan menjamin iklim investasi yg baik di induatri infrastruktur jalan tol," katanya.
Baca Juga: Jasa Marga: Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan dongkrak pendapatan
Jika berdasarkan pada UU dan peraturan yang ada, kepastian penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa ruas jalan tol yang terlambat bahkan bisa mencapai lebih dari dua bulan.
"Kami di ATI justru berharap, pemerintah secara konsisten menghargai kesepakatan bisnis yang ada, termasuk menharapkan untuk tidak terjadi delay dalam waktu penyesuaian tarif ini. Ini bagian dari kepastian usaha yg harus juga dijamin oleh pemerintah untuk model kemitraaan Pemerintah-Swasta di bisnis investasi jalan tol," jelas Krist.
Dalam perspektif investasi, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari para investor khususnya dalam hal kepastian usaha di jalan tol. Menurutnya, pemerintah sepatutnya bersama-sama bisa menjaga iklim investasi yang kondusif melalui konsistensi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Apalagi dalam upaya menciptakan industri jalan tol supaya menarik bagi investasi baik dalam negeri maupun luar negeri,” ungkapnya.
Berdasarkan berita sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana memberlakukan kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.
Baca Juga: BPJT umumkan kenaikan tarif jalan tol ruas Cipularang dan Padaleunyi
Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News