Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana memberlakukan kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Mayoritas lalu lintas JSMR adalah kendaraan Gol I. Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberikan kontribusi positif pada kinerja pendapatan tol dan pencapaian target pendapatan tol di Cipularang dan Padaleunyi," ujar Dwimawan kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).
Dwimawan menjelaskan, hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%.
Baca Juga: BPJT umumkan kenaikan tarif jalan tol ruas Cipularang dan Padaleunyi
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.
Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Baca Juga: Memasuki semester II 2020, proyek kereta cepat Jakarta - Bandung sudah mencapai 60%
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dwimawan juga menyampaikan, sesuai dengan tanggal pemberlakuan SK terakhir, beberapa ruas yang sudah saatnya diberlakukan penyesuaian juga antara lain, Surabaya-Gempol dan Semarang Seksi abc. Tapi Ia enggan memaparkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News