Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengungkapkan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padalenyi adalah hal yang memang bukan sesuatu yang luar biasa. Karena penyesuaian tarif ini adalah kejadian yang akan terjadi dalam siklus 2 tahunan.
"Secara perjanjian memang disepakati antara investor dan pihak pemerintah (Kementrian PUPR) dalam model kemitraaan Pemerintah-Swasta proyek infrastruktur jalan tol, tarif tol harus disesuaikan besaran inflasi setiap 2 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono kepada kontan.co.id, Rabu (2/9).
Dia menjelaskan khusus untuk kendaraan logistik seperti truk golongan III sampai dengan V, di hampir semua ruas justru mengalami penurunan tarif yang signifikan. “Ini sebagai bagian kontribusi sektor jalan tol untuk menurunkan biaya logistik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.
Selain itu, Krist mengungkapkan yang menjadi catatan bagi pihaknya adalah terkait konsistensi waktu peninjauan penyesuaian tarif ini. "Diharapkan adanya konsistensi dan kepastian usaha ini, akan menjamin iklim investasi yg baik di induatri infrastruktur jalan tol," katanya.
Baca Juga: Jasa Marga: Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan dongkrak pendapatan
Jika berdasarkan pada UU dan peraturan yang ada, kepastian penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa ruas jalan tol yang terlambat bahkan bisa mencapai lebih dari dua bulan.
"Kami di ATI justru berharap, pemerintah secara konsisten menghargai kesepakatan bisnis yang ada, termasuk menharapkan untuk tidak terjadi delay dalam waktu penyesuaian tarif ini. Ini bagian dari kepastian usaha yg harus juga dijamin oleh pemerintah untuk model kemitraaan Pemerintah-Swasta di bisnis investasi jalan tol," jelas Krist.
Dalam perspektif investasi, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari para investor khususnya dalam hal kepastian usaha di jalan tol. Menurutnya, pemerintah sepatutnya bersama-sama bisa menjaga iklim investasi yang kondusif melalui konsistensi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Apalagi dalam upaya menciptakan industri jalan tol supaya menarik bagi investasi baik dalam negeri maupun luar negeri,” ungkapnya.