Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI).
Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan setelah ditandatangani aturan tersebut, maka peraturan baru akan berlaku enam bulan ke depan. Ia juga menghimbau bagi para pengguna ponsel agar tidak khawatir karena dirinya meyakini tidak akan ada perubahan. "Pelanggan tidak harus melakukan apa-apa," katanya.
Baca Juga: Aturan IMEI diberlakukan, saham ERAA langsung meroket di sesi I
Menurutnya, yang dilakukan lewat identifikasi IMEI adalah demi mencegah peredaran ponsel ilegal enam bulan setelah aturan ditandatangani. Hal itu juga diharapkan mengamankan potensi pendapatan negara dari pajak yang selama ini hilang karena peredaran ponsel ilegal. Diperkirakan nilainya sekitar Rp 2 triliun per tahun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya juga punya kepentingan dalam aturan ini demi menjaga neraca perdagangan. "Kita tidak melarang impor, silakan asal masih sesuai ketentuan," tambahnya.
Baca Juga: Aturan blokir ponsel BM pakai IMEI akan diresmikan hari ini
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mmenambahkan, toh selama ini ponsel tidak dikenakan bea masuk ke Indonesia. Perlakukannya pun sama dengan barang-barang produksi dalam negeri yakni hanya dikenakan pajak penghasilan (PPn) sebesar 10%. "Mudah-mudahan (aturan) ini memberikan dampak luar biasa," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News