kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ATSI masih teguh investasi EIR tidak dibebankan ke operator


Rabu, 09 Oktober 2019 / 17:33 WIB
ATSI masih teguh investasi EIR tidak dibebankan ke operator
ILUSTRASI. Pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Pedagang mengeluhkan rencana regulasi validasi database nomor indentitas asli ponsel (IMEI) yang akan diberlakukan Agustus mendatang kare


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berada di pernyataan yang sama seperti sebelumnya. "ATSI pendiriannya jelas sejak pernyataan lalu," katanya kepada Kontan.co.id melalui pesan singkat pada Rabu (9/10).

Baca Juga: Registrasi IMEI terkendala perangkat yang mahal

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, sebelumnya, ATSI menyampaikan 10 poin masukan terkait pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi IMEI:

1. Mengusulkan agar Regulasi terkait pengendalian atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui ldentifikasi Internationa| Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap aIat dan perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi.
2.  Pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
3.  Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali aIat atau perangkat yang menggunakan IMEI.
4. Sistem Pengendalian Alat atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
5. Sistem Pengendalian Alat dan Perangkat Menggunakan IMEI  menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.
6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi inbound roamer.
7. Operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hiIang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain.  Data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo menunjuk kementerian terkait untuk membangun atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk IMEI. Hal ini bukan tugas pokok operator seluler.
10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI diatur lebih Ianjut dalam peraturan dirjen.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×