Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berada di pernyataan yang sama seperti sebelumnya. "ATSI pendiriannya jelas sejak pernyataan lalu," katanya kepada Kontan.co.id melalui pesan singkat pada Rabu (9/10).
Baca Juga: Registrasi IMEI terkendala perangkat yang mahal
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, sebelumnya, ATSI menyampaikan 10 poin masukan terkait pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi IMEI:
1. Mengusulkan agar Regulasi terkait pengendalian atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui ldentifikasi Internationa| Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap aIat dan perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi.
2. Pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
3. Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali aIat atau perangkat yang menggunakan IMEI.
4. Sistem Pengendalian Alat atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
5. Sistem Pengendalian Alat dan Perangkat Menggunakan IMEI menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.
6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi inbound roamer.
7. Operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hiIang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain. Data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo menunjuk kementerian terkait untuk membangun atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk IMEI. Hal ini bukan tugas pokok operator seluler.
10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI diatur lebih Ianjut dalam peraturan dirjen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News