kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Registrasi IMEI terkendala perangkat yang mahal


Jumat, 04 Oktober 2019 / 04:50 WIB
Registrasi IMEI terkendala perangkat yang mahal
ILUSTRASI. Toko Handphone dan Aksesorisnya


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.

Hanya saja, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mau jika EIR dibebankan ke operator telekomunikasi karena harganya yang mahal.

Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto mengatakan, sistem Sibina yang menampung data IMEI yang akan dikoleksi setelah aturan diimplementasikan bakal percuma tanpa EIR itu. "Pembatasan akses dilakukan oleh EIR itu," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (2/10).

Baca Juga: Soal sistem autentifikasi IMEI, pengamat: Sebaiknya Sibina diaudit dulu

Saat ini Kemenperin sedang mempelajari fungsi EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi. Besok, Kemenperin juga merencanakan pertemuan dengan ATSI untuk membahas soal EIR.

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo mengatakan, bisa saja pembatasan akses telekomunikasi dilakukan tanpa EIR dengan melibatkan operator.

"Pembatasan permukaan jadi akses ponsel layanan operator tidak bisa dilakukan," katanya.

Baca Juga: Aturan IMEI belum juga dirilis, ini alasannya

Bedanya dengan pembatasan operator dengan dengan EIR, kata Agung, EIR melakukan pembatasan secara menyeluruh pada akses ponsel itu langsung pada ponselnya. Jadi digunakan di manapun, ponsel itu akan kehilangan fungsi utamanya, yakni telekomunikasi.

Agung juga mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal pembatasan itu.

Ia mengatakan, YLKI setuju adanya aturan itu asal tidak merugikan konsumen.

Baca Juga: BRTI jamin keamanan perlindungan data pribadi untuk registrasi IMEI

Dalam praktiknya, nanti pembatasan hanya dilakukan pada ponsel ilegal yang terdistribusi setelah aturan ditetapkan. Artinya, ponsel ilegal yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli konsumen, tetap bisa dioperasikan secara biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×