Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia dinilai tidak bisa menggantungkan pemenuhan kebutuhan pabrik pemurnian atau smelter nikel di dalam negeri melalui impor dari Filipina.
Untuk diketahui, setelah adanya keputusan pemerintah untuk melakukan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun ini di angka 260-270 juta ton tidak akan mencukupi kebutuhan smelter dalam negeri baik yang berteknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) maupun Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) sebesar 380 juta-400 juta ton.
Filipina sebelumnya menjadi negara eksportir bijih nikel bagi Indonesia untuk menutup selisih antara produksi dan kebutuhan smelter dalam negeri. Namun karena produksi yang semakin turun tahun ini, impor Filipina dinilai tidak akan menutupi selisih tersebut.
Baca Juga: Wintermar Offshore (WINS) Efek Eskalasi Konflik Iran Israel, Bisa Kerek Tarif Kapal
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin, produksi Filipina tahun ini berada di angka 50 juta ton. Sedangkan, negara tersebut sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan China sebesar 28 juta-30 juta ton.
“Confirm ada 37 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang produksi di Filipina, itu total menghasilkan maksimal 50 juta ton, dimana mereka sudah mendapatkan kontrak dari Cina yang tidak bisa diganggu gugat sekitar 28 juta-30 juta ton,” ungkap Meidy dalam agenda APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang dilaksanakan di kawasan Jakarta, Senin (02/03/2026).
Dengan kontrak China tersebut, artinya Filipina hanya bisa memasok setidaknya 22-23 juta ton ore nikel ke Indonesia.
“Yang bisa diekspor ke Indonesia hanya 23 juta ton confirm, gak tau apakah ada penambahan IUP di Filipina atau enggak, tapi sepertinya susah,” tambahnya.
Sebagai gambaran, kebutuhan ore nikel untuk smelter tahun ini berada di angka 380-400 juta ton tahun ini. Dengan produksi berada di angka 270 juta ton, dengan impor yang disanggupi dari Filipina sebesar 23 juta ton, Indonesia masih butuh 90 juta ton ore untuk memenuhi kebutuhan seluruh smelter.
“Demand yang sebenarnya, bisa dikira 380 juta 400 juta tahun ini (kebutuhan smelter), kalau 270 juta (produksi), impornya 23 juta, artinya ada minus 90 juta,” ungkap Meidy.
Dua negara penghasil nikel lainnya yaitu Papua Nugini dan Kaledonia Baru dinilai memiliki produksi kebutuhan dalam negeri, sehingga tidak potensial impor berasal dari dua negara ini.
“Sedangkan Maclodonia dan Papua Nugini tidak mungkin untuk kita impor,” kata dia.
Revisi RKAB Nikel di Juli 2026
APNI kemudian menyebut terdapat potensi revisi RKAB pada semester kedua tahun ini, atau pada Juli 2026.
“Kami masih menggunakan RKAB yang sampai bulan Maret 2026, kemudian di bulan April kita sudah menggunakan RKAB baru, karena sampai hari ini yang baru disetujui baru Vale (PT Vale Indonesia Tbk) INCO,” ungkap dia.
Baca Juga: Direktur Berlian Laju Tanker (BLTA) Mengundurkan Diri
Adapun, untuk revisi RKAB maksimal pemberian atau penambahan produksi adalah 30% dari RKAB yang telah disepakati sebelumnya.
“Bulan Maret sudah mulai akan disetujui pengajuan RKAB-nya, bulan April sudah bisa berproduksi dan diberi kesempatan untuk revisi di Juli, tapi maksimal revisi cuma maksimal 20-30%, jadi 30% cukuplah ya, imbang,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyebut, angka impor nikel tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan impor sepanjang 2025.
“Sekitar 15 jutaan (ton),” ungkap Tri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Adapun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan volume impor bijih nikel Indonesia mencapai 15,84 juta ton pada 2025. Dari jumlah impor tersebut 97% atau sebesar 15,33 juta ton impor bijih nikel dari Filipina.
Tri juga menyampaikan kebijakan impor bijih nikel tidak perlu dikhawatirkan karena untuk mendukung industri dalam negeri.
"Enggak, enggak (khawatir) tujuannya untuk industrialisasi kan industrinya di Indonesia ya," ujar Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













