kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Atur Persaingan e-commerce, Permendag 31/2023 Perlu Ditopang Aturan Lain


Selasa, 16 Juli 2024 / 19:34 WIB
Atur Persaingan e-commerce, Permendag 31/2023 Perlu Ditopang Aturan Lain
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat per 31 Mei 2024 penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan dalam industri e-commerce di tanah air semakin ketat. Ditengah situasi ini, keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai tidak bisa berdiri sendiri.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan peraturan ini tidak bisa berdiri sendiri jika ingin menyelamatkan industri e-commerce dalam negeri secara keseluruhan.

"Kalau kita lihat di Permendag Nomor 31 tahun 2023, sudah beberapa hal yang menjadi payung hukum juga menjadi dasar kegiatan termasuk transaksi elektronik. Tapi kita juga harus melihat bahwa penjualan atau transaksi di e-commerce ini tidak bisa berjalan sendiri, perlu di dukung oleh regulasi perdagangan-perdagangan lain secara umum," ujarnya dalam acara konverensi pers yang dilaksanakan virtual, Selasa (16/07). 

Adapun regulasi lain yang dimaksud diantaranya regulasi terkait distribusi barang dan jasa, perpajakan, hingga terkait dengan standardisasi barang dan jasa itu sendiri, sehingga semua bergerak secara sinergi. 

"Jadi ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya regulasi ini tidak bisa hanya regulasi terkait dengan e-commerce, tapi juga harus dibarengi dengan regulasi-regulasi yang lain yang mendukung ekosistem," jelas Rifan.

Baca Juga: Kinerja Emiten E-Commerce Masih Berat, Simak Rekomendasi Saham Teknologi

Memang, jika dilihat dari jumlah transaksi sepanjang tahun 2023, e-commerce Indonesia mengalami penurunan. Namun volume transaksi masih mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 453,75 triliun pada tahun 2023. Nilai tersebut turun sekitar 4,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 476,3 triliun. Realisasi nilai transaksi e-commerce juga lebih rendah dari target yang ditetapkan bank sentral, yakni sebesar Rp 474 triliun. Kemudian volume transaksi e-commerce mencapai 3,71 miliar kali pada 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebanyak 3,49 miliar kali. 

Disisi lain, sekarang e-commerce dalam negeri juga dibayangi masuknya pendatang dari luar. Misalnya yang terbaru adalah e-commerce asal Amerika Serikat, yaitu Worldwide shop.com yang hadir di Indonesia dengan nama Market Indonesia shop.com. E-commerce baru ini membawa peluang penghasilan tambahan bagi masyarakat melalui kemitraan.Sebelumnya masuk ke Indonesia, e-commerce ini telah merambah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×