kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan agen inspeksi kargo internasional ditunda


Rabu, 05 Oktober 2011 / 09:20 WIB
Aturan agen inspeksi kargo internasional ditunda
ILUSTRASI. BP Tapera akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS. KONTAN/Muradi/2016/06/30


Reporter: Monika Novena | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kebijakan agen inspeksi atau regulated agent (RA) bagi pengiriman kargo internasional yang semula berlaku sejak 3 Oktober kemarin ditunda. Bahkan, khusus untuk kargo dari kawasan berikat, berlakunya kebijakan RA ditunda selama tiga bulan.

Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, penundaan kebijakan agen inspeksi baru karena aturan RA untuk kawasan berikat masih tumpang tindih. Payung hukum agen inspeksi adalah SKEP/255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat.

Beleid tersebut bersumber Undang-undang Penerbangan No 1 tahun 2009. Sedangkan payung hukum untuk kawasan berikat adalah Undang-undang Kepabeanan No 17 tahun 2006.

Selama ini, belum ada kesepakatan soal siapa yang akan memeriksa kargo di sana, apakah Bea Cukai, agen inspeksi, atau keduanya namun berbarengan. Saat ini, Kemhub sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai, namun kesepakatan belum tercapai. "Perlu waktu untuk menyamakan persepsi," ujarnya.

Maka, kedua pihak lantas sepakat menunda berlakunya RA pengiriman kargo internasional, sembari melakukan harmonisasi kedua undang-undang itu. Harapanya, kesepakatan akan terjadi setelah harmonisasi aturan selesai.

Mengenai tarif agen inspeksi, Herry mengatakan, akan menyerahkan pada tim khusus. "Tim kecil ini sudah berjalan dan dalam pelaksanaannya akan dibagi untuk mengurusi revisi SKEP/255/IV/2011 serta membicarakan tarif," kata dia.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik KADIN Natsir Mansyur menyambut baik penundaan RA bagi kargo internasional di kawasan berikat tersebut.

Kadin sendiri juga telah menyampaikan beberapa usulan soal ketentuan agen inspeksi tersebut. Salah satunya agar tarif kargo internasional disamakan dengan tarif pengiriman kargo domestik, sebesar Rp 100 per kg.

Seperti telah ditulis KONTAN, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan RA untuk pengiriman barang dari Bandara Soekarno-Hatta ke destinasi-destinasi di dalam negeri.

Padahal, menurut Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asperindo, pebisnis ekspidisi ingin agar penundaan aturan RA tidak hanya untuk kargo internasional, tapi juga domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×