kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan cukai tembakau impor menuai kritik


Kamis, 22 Oktober 2015 / 17:41 WIB
Aturan cukai tembakau impor menuai kritik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pengenaan Cukai Tiga Kali Lipat untuk Tembakau Impor Dinilai Kontra Produktif

JAKARTA. Rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan dinilai oleh Faiz Achmad Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian kontra produktif.

Pasalnya, menurut Faiz, saat ini 40% tembakau di Indonesia masih impor. Hasil produksi tembakau di Indonesia sekitar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan yang dibutuhkan mencapai 330 ribu ton per tahun.

"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," tuturnya dalam keterangan pers, Kamis (22/10).

Tak hanya itu, nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif. "Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya.

Imbasnya, industri akan kontra produktif. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai.

Faiz menilai, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×