kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Aturan DMO Batubara Baru Dianggap Hanya Untungkan Pengusaha, Ini Alasannya


Sabtu, 02 Desember 2023 / 06:20 WIB
Aturan DMO Batubara Baru Dianggap Hanya Untungkan Pengusaha, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. 

Ada beberapa poin yang diubah dalam aturan DMO. Salah satunya kewajiban batubara ke dalam negeri 25% dari realisasi produksi batubara tahun berjalan, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menduga peraturan anyar tidak mendahulukan kepentingan PT PLN, tetapi justru memfasilitasi pengusaha batubara mendapatkan keuntungan lebih tinggi. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan DMO Jelang Pelaksanaan Mitra Instansi Pengelola (MIP)

“Perubahan persentase 25% dari produksi tahun berjalan, dapat mengurangi batubara yang harus dijual ke PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/12). 

Dia juga menilai, perubahan aturan mengenai sanksi tidak bertambah berat, justru bertambah ringan 

Mengutip Kepmen tersebut, pemerintah meniadakan kewajiban sanksi denda jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO. Dalam beleid terbaru, pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya diminta membayar kompensasi berdasarkan formula yang telah ditetapkan. 

Lantas jika pengusaha tidak membayarkan dana kompensasinya, pemerintah baru akan mengenakan sanksi administratif secara berjenjang. Pada tahap pertama, akan dilarang menjual batubara ke luar negeri dalam jangka waktu 30 hari apabila tidak membayar dana kompensasi sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. 

Kemudian, apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, Perusahaan tidak membayar dana kompensasi, pemegang izin atau perjanjian dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu 60 hari. 

Apabila selama jangka waktu pemberian sanksi berupa penghentian sementara tidak kunjung melakukan pembayaran dana kompensasi hingga berakhirnya jangka waktu penghentian tersebut, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan pihak yang bersangkutan. 

Fahmy mengkhawatirkan dengan perubahan sanksi tersebut, jika harga batubara melonjak tinggi di atas US$ 300 per ton, sanksi dana kompensasi itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha ketika dapat mengekspor. 

Baca Juga: Harga Jual Batubara Menggerus Kinerja Bumi Resources (BUMI)

“Bila dana kompensasi yang dipungut terlalu kecil lalu kenaikan harga batubara melonjak tinggi, pengusaha bisa saja mengabaikan penjualan batubara ke PLN dan lebih memilih membayar kompensasi,” ujarnya. 

Fahmy menegaskan, peraturan ini justru kontraproduktif bagi PLN dan lebih berpihak pada pengusaha batubara. 

Menurutnya, jika ini diberlakukan, Fahmy menilai krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya. 

Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75% produksinya. 

“Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya. 

Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara. 

Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup. 

“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×