Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk merilis aturan terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Pasalnya, kini pemerintah masih menunggu kesiapan sistem untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menyebutkan kini Kemenperin telah menyelesaikan aturan tentang IMEI.
"Permen Perindustrian sudah di Pak Menteri, beliau tinggal tunggu waktu saja yang tepat," ujarnya kepada kontan.co.id, Selasa (24/9).
Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan keluar. Lebih lanjut, ia memaparkan mundurnya jadwal keluar aturan IMEI lantaran saat itu rencananya penandatanganan dulu, hanya saja ternyata sistem juga harus siap.
"Jadi dikasih waktu enam bulan, ternyata mesti siap juga sistemnya. Sudah kami persiapkan hanya belum di-publish tunggu penandatanganannya," lanjutnya.
Baca Juga: Harusnya alat pemindai IMEI untuk cegah ponsel ilegal tidak dibebankan ke operator
Namun, ia menggambarkan beberapa poin penting yang terkandung di dalamnya yakni mengenai White List, Notification List, Exception List, dan Black List.
Asal tahu saja, aturan IMEI melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Walaupun begitu, pihaknya meyakinkan aturan yang akan berlaku tidak akan tumpang tindih.
"Sudah kami harmonisasi, tiga Kementerian, ada empat Permen-nya. Satu Kominfo, satu Kementerian Perindustrian, dan dua Kementerian Perdagangan," lanjutnya.
Janu juga meyakinkan bahwa data pelanggan tidak akan bocor lantaran Kementerian Perindustrian akan mengelola dengan pihak Polri. Selain itu, BIN juga akan diikutsertakan dan dari operator akan jadi anggota tim untuk mengelola data bersama sama.
Menurut Janu, saat ini aturan IMEI menjadi prioritas, lantaran peredaran ponsel ilegal telah merugikan negara triliunan rupiah.
"Makanya ini urgensi pengaturan IMEI," ujarnya.
Baca Juga: Alat blokir IMEI berjalan, data masyarakat tetap berpotensi bocor
Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan data AIPTI diperkirakan tiap tahunnya ponsel ilegal yang beredar mencapai 10 juta unit per tahun. Dari sana, kerugian bagi industri melingkupi hilangnya lapangan pekerjaan dan pemanfaatan (depresiasi) pabrik dan penggunaan lokal komponen sekitar 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.
Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan adalah negara kehilangan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News