CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Aturan IMEI belum juga dirilis, ini alasannya


Rabu, 25 September 2019 / 07:00 WIB


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk merilis aturan terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Pasalnya, kini pemerintah masih menunggu kesiapan sistem untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menyebutkan kini Kemenperin telah menyelesaikan aturan tentang IMEI. 

"Permen Perindustrian sudah di Pak Menteri, beliau tinggal tunggu waktu saja yang tepat," ujarnya  kepada kontan.co.id, Selasa (24/9).

Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan keluar. Lebih lanjut, ia memaparkan mundurnya jadwal keluar aturan IMEI lantaran saat itu rencananya penandatanganan dulu, hanya saja ternyata sistem juga harus siap.

"Jadi dikasih waktu enam bulan, ternyata mesti siap juga sistemnya. Sudah kami persiapkan hanya belum di-publish tunggu penandatanganannya," lanjutnya.

Baca Juga: Harusnya alat pemindai IMEI untuk cegah ponsel ilegal tidak dibebankan ke operator

Namun, ia menggambarkan beberapa poin penting yang terkandung di dalamnya yakni mengenai White List, Notification List, Exception List, dan Black List.

Asal tahu saja, aturan IMEI melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Walaupun begitu, pihaknya meyakinkan aturan yang akan berlaku tidak akan tumpang tindih.

"Sudah kami harmonisasi, tiga Kementerian, ada empat Permen-nya. Satu Kominfo, satu Kementerian Perindustrian, dan dua Kementerian Perdagangan," lanjutnya.

Janu juga meyakinkan bahwa data pelanggan tidak akan bocor lantaran Kementerian Perindustrian akan mengelola dengan pihak Polri. Selain itu, BIN juga akan diikutsertakan dan dari operator akan jadi anggota tim untuk mengelola data bersama sama.

Menurut Janu, saat ini aturan IMEI menjadi prioritas, lantaran peredaran ponsel ilegal telah merugikan negara triliunan rupiah.

"Makanya ini urgensi pengaturan IMEI," ujarnya.

Baca Juga: Alat blokir IMEI berjalan, data masyarakat tetap berpotensi bocor

Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan data AIPTI diperkirakan tiap tahunnya ponsel ilegal yang beredar mencapai 10 juta unit per tahun. Dari sana, kerugian bagi industri melingkupi hilangnya lapangan pekerjaan dan pemanfaatan (depresiasi) pabrik dan penggunaan lokal komponen sekitar 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan adalah negara kehilangan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×