kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harusnya alat pemindai IMEI untuk cegah ponsel ilegal tidak dibebankan ke operator


Selasa, 24 September 2019 / 18:17 WIB
Harusnya alat pemindai IMEI untuk cegah ponsel ilegal tidak dibebankan ke operator
ILUSTRASI. Nomor identitas ponsel (IMEI)


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah agar tidak membebankan investasi pemindai ponsel ilegal lewat IMEI ke operator.

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan Baasir mengatakan, atas aturan tersebut, operator tidak menerima keuntungan apapun. Karenanya, sebaiknya pengadaan alat untuk memindai IMEI dibebankan bagi pihak yang memperoleh keuntungan dari tidak beredarnya ponsel ilegal.

Baca Juga: Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI

Marwan juga mengatakan, pihaknya meminta agar peraturan menteri terkait segera disahkan. "Tetapi PM hanya mengatur soal policy, yang detail dan teknis diatur di peraturan Dirjen," katanya pada Selasa (24/9).

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan pemerintah semestinya yang menanggung investasi pengadaan alat pemindah ponsel ilegal lewat IMEI itu. Sebelumnya ada kajian yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 triliun per tahun karena beredarnya ponsel ilegal. "Dengan demikian, yang paling diuntungkan dengan adanya aturan IMEI ini pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Validasi IMEI, begini gambaran biaya yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi

Merza tidak mau mengungkapkan berapa investasi yang diperlukan untuk pengadaan alat penghalau ponsel ilegal tersebut. Namun, catatan Kontan.co.id, pada awal Agustus 2019 lalu, dirinya pernah menyebut operator dengan jumlah pengguna besar diperkirakan membutuhan Rp 200 miliar untuk alat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×