kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,51   -23,22   -2.51%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan KKP ancam produksi migas


Kamis, 12 Februari 2015 / 10:44 WIB
Aturan KKP ancam produksi migas
ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Satu lagi kebijakan yang belum sinkron di pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan khawatir produksi minyak dan gas bumi (migas) terganggu oleh beleid Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. KKP melarang kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di zona laut 0-4 mil.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menilai, bila skenario larangan tersebut jadi dijalankan, kemungkinan akan berdampak pada produksi minyak dan gas nasional. "Pastinya dampak ini akan besar sekali," terang dia, di Gedung DPR, Rabu (11/2).

Namun karena hal ini masih wacana, Wiratmadja enggan berspekulasi soal beleid ini. Ia hanya meminta bahwa kebijakan pelarangan tersebut digunakan untuk kawasan khusus saja, agar setiap eksplorasi migas maupun yang produksi tidak terkena. "Saya berpikir bahwa ini adalah kawasan khusus yang terkena larangan, bukan semua,  kami akan berkoordinasi dengan KKP," tandas dia.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana juga menyatakan, pihaknya akan segera mendiskusikan hal ini dengan KKP. "Saya yakin Bu Susi akan melakukan larangan ini secara selektif dan tidak dilakukan di semua pantai," kata dia.

Saat ini KKP sedang menyusun tata ruang kawasan di laut sehingga akan ada wilayah khusus yang terkena larangan. Karena itu, belum tentu wilayah migas yang sedang berproduksi. "Kami berasumsi bahwa wilayah migas yang sudah berproduksi tidak akan dikenakan larangan tersebut. Namun kami akan membahas dengan KKP," tandasnya.

Presiden Direktur Medco Energi International Tbk, Lukman Mahfoedz, menilai, larangan itu menambah tekanan bagi perusahaan hulu migas. "Sebaiknya Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Dirjen Migas yang mengeluarkan kontrak migas atas nama pemerintah," kata dia.

Sebab saat ini industri migas sudah menghadapi banyak persoalan sehingga tidak perlu lagi ditambahi beban baru. Tahun ini, pemerintah memangkas produksi minyak dari semula 849.000 barel per hari (bph) menjadi 825.000 bph karena harga minyak anjlok. Penurunan target produksi itu juga mengurangi cost recovery ke kontraktor migas dari US$16,5 miliar di 2014 menjadi US$14,097 miliar pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×