kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan lelang frekuensi ditarget rampung Maret


Senin, 20 Februari 2017 / 20:12 WIB
Aturan lelang frekuensi ditarget rampung Maret


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan siap menggelar proses lelang frekuensi 2,1 dan 2,3 Ghz. Saat ini, Kominfo tengah menyusun peraturan menteri yang bisa menyatakan aturan lelang frekuensi. Peraturan tersebut ditargetkan paling lambat rampung pada Maret 2017.

Menteri Kominfo Rudiantara menyebut, setelah proses tersebut, regulator berharap ada pemenang lelang yang muncul pada pertengahan tahun ini. Kemudian, pemerintah akan melanjutkan dengan proses penataan jaringan atau refarming antar operator. "Proses refarming ini akan lebih cepat, karena sudah ada pengalaman sebelumnya," ujar Rudiantara dalam paparan diskusi telekomunikasi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/2).

Untuk lelang nantinya, dia mengatakan, frekuensi ini pada dasarnya tepat digunakan untuk mengatasi masalah kapasitas bukan coverage. Sebab, operator tertentu memiliki trafik tinggi dalam blok frekuensi mereka. Sehingga frekuensi ini akan tepat digunakan oleh mereka yang membutuhkan. "Kalau untuk tender, tender lah yang rasional," ungkapnya.

Rudiantara menyatakan, dia lebih condong dengan skema tender melalui beauty contest. Dengan demikian, pemerintah bisa memilih operator mana saja yang benar-benar membutuhkan frekuensi tersebut. Hanya saja, berdasakan aturan yang ada, proses tersebut tetap harus dikembalikan dalam skema lelang.

Usai proses lelang frekuensi tersebut, dia juga berharap, nantinya pendapatan pemerintah tidak hanya bertumpu pada PNBP, namun lebih pada pajak. Sebab, bila pendapatan PNBP besar namun pajak kecil, mengindikasikan bahwa industri itu tidak sehat. Namun, bila pajak yang disetorkan oleh industri itu besar, artinya industri itu tumbuh sehat.

Dalam catatan KONTAN, Kominfo akan melelang frekuensi tersebut dengan 2x5 Mhz untuk Frekuensi 2,1 GHz dan 1x15 Mhz bagi Frekuensi 2,3 GHz.

Kominfo cuma melelang 15 Mhz di Frekuensi 2,3 GHz. Meskipun di Frekuensi tersebut terdapat dua blok, alias 30 MHz. Seperti diketahui, spektrum 2,1 Ghz saat ini memiliki total lebar frekuensi 60 Mhz. Tender frekuensi ini akan mengatur frekuensi di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×