kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Aturan pajak gross split masih tertahan di Setkab


Selasa, 07 November 2017 / 16:54 WIB
Aturan pajak gross split masih tertahan di Setkab


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft final aturan pajak gross split. Namun sayangnya hingga saat ini aturan perpajakan tersebut belum juga terbit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan draft final pajak gross split sebenarnya sudah sampai di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab). Bahkan sudah pernah juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun sebelum ditandatangani oleh Presiden, Kementerian ESDM harus mendapatkan persetujuan prinsip dan kajian dari Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet. Nah, agar aturan tersebut bisa segera terbit, kajian PAK hanya akan dilakukan sekali saja.

"Bolanya masih di Setkab," kata Susyanto, Selasa (7/11).

Susyanto hanya bisa berharap pajak gross split ini bisa terbit sebelum periode lelang Wilayah Kerja Migas tahun ini berakhir. Pasalnya hingga saat ini belum ada calon investor yang telah mengembalikan dokumen. Para calon investor ini memang masih menunggu terbitnya aturan pajak gross split tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×