kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Aturan pajak gross split masih tertahan di Setkab


Selasa, 07 November 2017 / 16:54 WIB
Aturan pajak gross split masih tertahan di Setkab


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft final aturan pajak gross split. Namun sayangnya hingga saat ini aturan perpajakan tersebut belum juga terbit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan draft final pajak gross split sebenarnya sudah sampai di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab). Bahkan sudah pernah juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun sebelum ditandatangani oleh Presiden, Kementerian ESDM harus mendapatkan persetujuan prinsip dan kajian dari Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet. Nah, agar aturan tersebut bisa segera terbit, kajian PAK hanya akan dilakukan sekali saja.

"Bolanya masih di Setkab," kata Susyanto, Selasa (7/11).

Susyanto hanya bisa berharap pajak gross split ini bisa terbit sebelum periode lelang Wilayah Kerja Migas tahun ini berakhir. Pasalnya hingga saat ini belum ada calon investor yang telah mengembalikan dokumen. Para calon investor ini memang masih menunggu terbitnya aturan pajak gross split tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×