Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) menuai penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia. Mereka menilai kebijakan tersebut belum tepat jika belum dibarengi dengan kejelasan regulasi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan, persoalan utama pengemudi saat ini bukan pada tarif, melainkan ketimpangan sistem bagi hasil.
“Kami tidak anti kenaikan tarif. Sejak diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah mengalami kenaikan. Namun persoalannya bukan di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini adalah regulasi Perpres bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, bukan menaikkan tarif,” tegas Igun dalam keterangan resminya, Senin (14/4).
Baca Juga: BNN Ungkap Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Industri Minta Tidak Digeneralisasi
Menurutnya, kenaikan tarif tanpa aturan bagi hasil yang jelas justru berpotensi memperbesar ketimpangan dalam ekosistem transportasi online. Garda Indonesia menilai, dalam kondisi saat ini, pihak yang paling diuntungkan adalah perusahaan aplikator.
“Yang akan paling diuntungkan dari kenaikan tarif sebelum ada regulasi bagi hasil 90:10 adalah perusahaan aplikator, sementara pengemudi tetap tercekik potongan sepihak dan ‘sistem berbayar’. Pengemudi dan masyarakat justru akan menjadi korban dan berpotensi menimbulkan krisis baru bagi rakyat kecil pengguna jasa ojol,” lanjutnya.
Garda Indonesia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada layanan ojol untuk mobilitas harian.
“Kasihan rakyat kecil. Pelajar dan mahasiswa akan terbebani. Inflasi sangat mungkin melonjak, dan lagi-lagi masyarakat bawah yang paling merasakan dampaknya. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak mendengarkan suara pengemudi dan pengguna,” ujarnya.
Selain itu, mereka mengkritik praktik “sistem berbayar” yang dinilai memberatkan pengemudi. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi, Garda Indonesia memperingatkan potensi gelombang aksi di berbagai daerah.
“Sistem berbayar ini jelas menindas pengemudi. Jika pemerintah terus abai dan Menhub tidak kooperatif serta lebih mengutamakan dialog dengan perusahaan aplikator, maka di tahun 2026 ini gelombang perlawanan pengemudi ojol akan terjadi secara nasional, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah seluruh Indonesia,” tegas Igun.
Garda Indonesia juga mempertanyakan lambatnya penerbitan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pengemudi.
“Pertanyaan kami jelas, mengapa Presiden Prabowo belum juga menghadirkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, sementara Menhub justru dibiarkan merencanakan kebijakan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, asosiasi menyatakan akan menempuh jalur konstitusional, termasuk melapor ke Ombudsman RI hingga menggelar aksi demonstrasi.
“Kami justru mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 demi keadilan, kesejahteraan pengemudi, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa,” pungkas Igun.
Baca Juga: HPM Ungkap Strategi Bisnis di Tengah Banyaknya Dealer Mobil yang Tutup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













