Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang ditargetkan bisa rampung selambatnya akhir bulan ini.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta supaya penerbitan regulasi tersebut dipercepat.
Hal itu dimaksudkan supaya bisa mengakselerasi investasi di sektor kendaraan listrik dan mendorong penggunaannya di tengah masyarakat.
Baca Juga: PLN resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jawa Timur
"Sesuai arahan Menko Maritim, diminta paling lambat akhir Maret ini," kata Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/3).
Target tersebut lebih cepat dari yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kementerian ESDM awalnya menargetkan Permen ESDM soal kendaraan listrik ini rampung selambatnya Agustus 2020.
Menurut Wanhar, beleid tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. Dalam Permen ESDM itu nantinya tidak cuman mengatur soal tarif atau harga jual-beli pengisian listrik di SPKLU. Melainkan juga akan mengatur soal penyediaan infrastruktur pengisian listrik, skema bisnis hingga keselamatan instalasi di SPKLU.
"Sudah tahap finalisasi, namun masih perlu diskusi lanjutan. Semoga akhir bulan Maret selesai. (Permen ESDM) ini juga mengatur keselamatan instalasi, tarif listrik, dan skema bisnis SPKLU, termasuk baterai swap kendaraan roda dua," jelas dia.