kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Aturan tarif SPKLU kendaraan listrik ditargetkan terbit akhir bulan ini


Selasa, 03 Maret 2020 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi kendaraan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang ditargetkan bisa rampung selambatnya akhir bulan ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta supaya penerbitan regulasi tersebut dipercepat. 

Hal itu dimaksudkan supaya bisa mengakselerasi investasi di sektor kendaraan listrik dan mendorong penggunaannya di tengah masyarakat.

Baca Juga: PLN resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jawa Timur

"Sesuai arahan Menko Maritim, diminta paling lambat akhir Maret ini," kata Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/3).

Target tersebut lebih cepat dari yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kementerian ESDM awalnya menargetkan Permen ESDM soal kendaraan listrik ini rampung selambatnya Agustus 2020.

Menurut Wanhar, beleid tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. Dalam Permen ESDM itu nantinya tidak cuman mengatur soal tarif atau harga jual-beli pengisian listrik di SPKLU. Melainkan juga akan mengatur soal penyediaan infrastruktur pengisian listrik, skema bisnis hingga keselamatan instalasi di SPKLU.

"Sudah tahap finalisasi, namun masih perlu diskusi lanjutan. Semoga akhir bulan Maret selesai. (Permen ESDM) ini juga mengatur keselamatan instalasi, tarif listrik, dan skema bisnis SPKLU, termasuk baterai swap kendaraan roda dua," jelas dia. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×