kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Aturan tarif SPKLU kendaraan listrik ditargetkan terbit akhir bulan ini


Selasa, 03 Maret 2020 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi kendaraan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebagai informasi, tarif kendaraan listrik khususnya untuk mobil listrik, belum diatur secara khusus. Tarif SPKLU saat ini masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN . 

Menurut Wanhar, tarif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) untuk konsumen akhir sekarang ini masih mengacu pada kategori L atau Layanan khusus, dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N, dimana N tidak lebih dari 1,5 yang juga sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan PLN.

Baca Juga: Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik

Sementara tarif listrik dari PLN untuk badan usaha penyedia SPKLU, mengacu pada tarif listrik dengan kebutuhan masal dengan rumus, faktor pengali Q (Rp 707 per kWh x Q), dengan Q yang diperhitungkan dalam rentang 0,8 dan 2. Sayangnya, Wanhar masih belum memaparkan bagaimana perhitungan tarif SPKLU di beleid baru yang tengah disusun pemerintah.

Terkait dengan penyediaan fasilitas SPKLU, Wanhar mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan, PLN mendapat penugasan pertama untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×