Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebagai informasi, tarif kendaraan listrik khususnya untuk mobil listrik, belum diatur secara khusus. Tarif SPKLU saat ini masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN .
Menurut Wanhar, tarif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) untuk konsumen akhir sekarang ini masih mengacu pada kategori L atau Layanan khusus, dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N, dimana N tidak lebih dari 1,5 yang juga sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan PLN.
Baca Juga: Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik
Sementara tarif listrik dari PLN untuk badan usaha penyedia SPKLU, mengacu pada tarif listrik dengan kebutuhan masal dengan rumus, faktor pengali Q (Rp 707 per kWh x Q), dengan Q yang diperhitungkan dalam rentang 0,8 dan 2. Sayangnya, Wanhar masih belum memaparkan bagaimana perhitungan tarif SPKLU di beleid baru yang tengah disusun pemerintah.
Terkait dengan penyediaan fasilitas SPKLU, Wanhar mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan, PLN mendapat penugasan pertama untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News