kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,06   6,46   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik


Rabu, 19 Februari 2020 / 21:49 WIB
Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik
ILUSTRASI. Kebutuhan SPKLU: Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). Berdasarkan data PT PLN (Persero), Indonesia membutuhkan sebanyak 7.146 SPKLU pada 2030. Sedangkan tah


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari enam bulan sudah waktu berlalu sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan. Kendati demikian, pelaku industri otomotif agaknya masih berhati-hati untuk menjajal pasar kendaraan listrik.

Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, telah memiliki kesiapan untuk memboyong line up kendaraan listrik Honda ke Indonesia.

Terlebih, Honda memiliki portfolio line up di semua jenis kendaraan listrik, baik di segmen hybrid electric vehicle (HEV),  Plug-in Hybrid (PHEV), battery electric vehicle (BEV), hingga fuel cell electric vehicle (FCEV).

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan cukai Kendaraan bermotor

Meski begitu, Yusak berujar pihaknya masih belum bisa menetapkan strategi yang akan diambil untuk menjajal pasar kendaraan listrik lantaran masih menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) kendaraan listrik.

“Pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia itu sangat bergantung kepada regulasi pemerintah,” ujar Yusak ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (19/2).

Senada, PR and Digital Manager  PT Sokonindo Automobile (DFSK) Arviane Dahniarny mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah melalui penerbitan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 maupun upaya-upaya lainnya sudah berjalan di arah yang tepat

Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa pekerjaan rumah pemerintah sudah selesai sepenuhnya. Pasalnya, pelaku industri otomotif masih menantikan keluarnya beberapa aturan maupun petunjuk turunan seperti misalnya peraturan soal teknik homologasi, peraturan soal teknis perakitan, dan lain-lain.

Selain itu, ia juga menilai bahwa infrastruktur penunjang kendaraan listrik juga masih perlu ditingkatkan. “Kalau itu semua sudah ada dan memberikan kemudahan untuk kendaraan listrik, secara otomatis konsumen bisa menerima dan pasar akan terbentuk secara alami,” kata Arviane kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Petunjuk teknis kendaraan listrik diupayakan rampung April 2020




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×